Berita

DPR Harap KRIS BPJS Aspek Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang tersebut Adil

37
×

DPR Harap KRIS BPJS Aspek Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang tersebut Adil

Sebarkan artikel ini
DPR Harap KRIS BPJS Aspek Aspek Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang digunakan yang disebutkan Adil

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto berharap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai ganti kelas 1, 2, serta 3 BPJS Kesejahteraan nantinya sanggup memberikan pelayanan yang dimaksud lebih lanjut baik untuk seluruh masyarakat. KRIS akan diterapkan pemerintah mulai Juni 2025.

Penerapan kebijakan itu sudah ada melalui tahapan panjang, beraneka penelitian, pembahasan, juga pengujian dengan berbagai pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Aspek Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang tersebut lebih lanjut baik terhadap seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang tersebut adil dan juga merata, sederhana, sederhana diakses, cepat tanggap, serta responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).

“Sehingga di masa mendatang tiada ada lagi ditemukan pasien yang digunakan kerepotan bolak balik mengurus tahapan rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan dalam UGD rumah sakit menanti respons dari BPJS Aspek Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar dan juga perawatan,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang mana diatur di UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Garansi Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Pemastian Aspek Kesehatan (Pasal 54) yang dimaksud mengamanatkan adanya kesamaan dan juga keadilan (equity) standar kelas perawatan.

Dia menuturkan, sebelum diimplementasikan kebijakan ini sudah melalui beragam penelitian, pembahasan dan juga pengujian dari beraneka pihak seperti kementrian lalu lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit lalu berubah-ubah pihak terkait lainnya pada waktu yang bukan sebentar.

“KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Garansi Kesejahteraan Nasional (JKN) di Indonesi dengan mengawasi kesiapan beragam pihak secara bertahap. Proyek JKN yang dimaksud menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh rakyat pada kualitas khasiat kemudian kesetaraan pelayanan kesehatan,” katanya.

Wenny menganggap sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat, akibat setiap anggota rakyat akan mendapatkan kualitas kegunaan serta kesetaraan pelayanan kesehatan yang dimaksud sama. Seperti slogan BPJS Bidang Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.

“Artinya setiap iuran yang tersebut dibayarkan partisipan BPJS Kesejahteraan digunakan untuk membiayai partisipan yang mana sedang sakit juga membutuhkan pertolongan. Yang bukan sakit menolong masyarakat yang mana sakit lalu membutuhkan pertolongan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari DPR Harap KRIS BPJS Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang Adil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *