Internasional

Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan, Ketua KPK: Masih Tunggu Laporan JPU

31
×

Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan, Ketua KPK: Masih Tunggu Laporan JPU

Sebarkan artikel ini
Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan, Ketua KPK: Masih Tunggu Laporan JPU

JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ibukota Indonesia Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang tersebut diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada sidang lanjutan persoalan hukum gratifikasi lalu perbuatan pidana pencucian uang (TPPU). Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango memaparkan pihaknya masih mengawaitu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya akan ditelaah dengan sekaligus menetapkan sikap terhadap putusan tersebut.

“Kami masih mengantisipasi laporan teman-teman Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan ditelaah dengan sekalian menetapkan sikap menghadapi item putusan majelis hakim tersebut,” ujar Nawawi di dalam kantornya, jakarta, Awal Minggu (27/5/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang tersebut diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang perkara gratifikasi serta tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang mana menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari pasukan penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di dalam ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tiada dapat diterima. Hakim mengatakan jaksa KPK di persoalan hukum Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

“Namun jaksa yang tersebut ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi di hal ini Direktur Penuntutan KPK tidaklah pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Nusantara selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” paparnya.

Artikel ini disadur dari Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan, Ketua KPK: Masih Tunggu Laporan JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *