Lifestyle

MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

38
×

MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

Sebarkan artikel ini
MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala tempat minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan itu tertuang pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang mana diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan juga anggota Majelis 2 Yodi Martono.

“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan yang disebutkan yang mana disitir SINDOnews dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub kemudian Cawagub yang tersebut tertuang pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah dilakukan mengubah yang digunakan awalnya Cagub dan juga Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang digunakan terhitung sejak penetapan calon berubah menjadi setelahnya pelantikan.

Atas dasar itu, MA mengajukan permohonan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Pengurus juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, dan/atau Wali kota kemudian Wakil Wali Kota.

Artikel ini disadur dari MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *