Internasional

Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

33
×

Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Sebarkan artikel ini
Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang tersebut dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR. Pencabutan itu dikerjakan pada persidangan praperadilan yang dimaksud dijalankan Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (27/5/2024).

Humas PN DKI Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang tersebut diajukan oleh Indra Iskandar itu telah terjadi diselenggarakan di PN DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (27/5/2024) siang. Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Samuar dengan rencana pembacaan gugatan praperadilan dari kubu Pemohon atau pengacara Indra.

Namun, kata dia, pada persidangan, kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar telah dilakukan membacakan penetapan yang mana isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto pada wartawan, Mulai Pekan (27/5/2024).

“Permohonan pencabutan yang dimaksud sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang dimaksud memeriksa praperadilan tersebut,” tuturnya.

Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Namun, beliau tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dikerjakan oleh kubu Indra Iskandar.

Untuk diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan oleh KPK di dalam tindakan hukum dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Gugatan yang dimaksud diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 kemudian terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang dimaksud mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.

Gugatan diajukan pasca KPK mengusut dugaan perkara korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK telah terjadi melakukan penggeledahan di Kantor Setjen DPR kemudian beberapa jumlah tempat kejadian lainnya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari situ KPK menyita beberapa orang barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti proses keuangan.

Artikel ini disadur dari Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *