Lifestyle

Anggota DPR Bicara Kepentingan Masukan Publik di RUU Penyiaran

46
×

Anggota DPR Bicara Kepentingan Masukan Publik di RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Bicara Kepentingan Masukan Publik ke RUU Penyiaran

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan bicara pentingnya masukan rakyat pada revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Farhan berpendapat, rakyat diperlukan terlibat agar hasilnya lebih banyak sempurna.

“Jika pintu revisi dibuka, wajar jikalau masuk juga ide-ide lain pada revisi tersebut,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Farhan pun membeberkan tujuan revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Dia mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban. “Kewajiban untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off,” kata Farhan.

Farhan mengungkapkan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan antara lembaga berita melalui media teresterial versus jurnalisme platform digital digital. Pada beleid revisi UU itu, terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesi (KPI).

“Jadi, revisi UU yang mana ada ini atau draf UU yang tersebut ada sekarang, itu memang sebenarnya memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pemerintah akan melakukan konfirmasi revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers. Dia menuturkan, sikap yang disebutkan adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang mana diselipkan pada draf RUU penyiaran.

“Posisi pemerintah pada waktu ini adalah kita harus menegaskan bahwa pasal-pasal bukan mengekang kebebasan pers kemudian mewujudkan jurnalisme yang dimaksud berkualitas,” ujar Budi beberapa waktu lalu.

Artikel ini disadur dari Anggota DPR Bicara Pentingnya Masukan Publik dalam RUU Penyiaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *