Berita

Cinta Terlarang Mertua dan juga Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah

40
×

Cinta Terlarang Mertua dan juga Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah

Sebarkan artikel ini
Cinta Terlarang Mertua serta juga Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah

JAKARTA – Cinta terlarang antara mertua dan juga menantu yang tersebut sempat viral, Rihanah dengan Rozi Bin Sukari berujung penjara. Hukuman penjara terhadap Rozi lebih besar lama dari Rihanah.

Kasus yang disebutkan tuntas juga keduanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), keduanya telah lama dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan juga Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ pada putusan tersebut, dikutipkan Kamis (23/5/2024).

Tak cuma Rozi, Rihanah dijatuhi hukuman delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.

Keduanya diyakini hakim bersalah yang mana terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan langkah pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana di dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun demikian, dari informasi yang tersebut dihimpun, pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk rute eksekusinya mengawaitu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, perkara dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki putaran baru. Polisi menetapkan RZ (22) kemudian RH (42) terperiksa perkara perzinahan.

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri terperiksa berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ lalu ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan Pasal 284 KUHP.

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dimaksud dikerjakan oleh dua khalayak yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan juga diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan juga dikerjakan berhadapan dengan dasar suka sebanding suka.

Artikel ini disadur dari Cinta Terlarang Mertua dan Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Cinta Terlarang Mertua lalu Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah

0
×

Cinta Terlarang Mertua lalu Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah

Sebarkan artikel ini
Cinta Terlarang Mertua tak lama kemudian Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah

JAKARTA – Cinta terlarang antara mertua juga menantu yang mana sempat viral, Rihanah dengan Rozi Bin Sukari berujung penjara. Hukuman penjara terhadap Rozi lebih tinggi lama dari Rihanah.

Kasus yang disebutkan tuntas juga keduanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), keduanya sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, lalu Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ pada putusan tersebut, disitir Kamis (23/5/2024).

Tak belaka Rozi, Rihanah dijatuhi hukuman delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.

Keduanya diyakini hakim bersalah yang digunakan terbukti secara sah lalu meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana di dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun demikian, dari informasi yang dimaksud dihimpun, pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk tahapan eksekusinya mengantisipasi sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, persoalan hukum dugaan menantu berselingkuh dengan mertua dalam Serang, Banten memasuki putaran baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan juga RH (42) dituduh tindakan hukum perzinahan.

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri terdakwa berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ juga ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan Pasal 284 KUHP.

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang mana dikerjakan oleh dua warga yang mana salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan juga diadukan oleh istri atau suami pelaku zina lalu direalisasikan menghadapi dasar suka sejenis suka.

Artikel ini disadur dari Cinta Terlarang Mertua dan Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *