Lifestyle

Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

34
×

Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan tuntutan terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hal itu terlampir di Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.

“Pembacaan tuntutan oleh JPU,” tulis SIPP PN DKI Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Diketahui, Karen terjerat pada perkara dugaan aksi pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Karen telah lama merugikan negara sebesar USD113 Juta di perkara dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair dalam PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

Adapun dakwaan itu dibacakan di sidang perdana kasusnya dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pendatang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan juga USD104.016.65 juga memperkaya suatu korporasi yaitu Corpush Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG dalam Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya sekali memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan juga analisis risiko.

“Tidak memohonkan tanggapan ditulis untuk Dewan Komisaris PT Pertamina Persero serta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan juga train 2,” ucap jaksa

“Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa untuk Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas kemudian Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menyetujui secara resmi LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 kendati belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menyetujui secara resmi Risalah Rapat Direksi (RRD),” sambungnya.

Artikel ini disadur dari Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *