Internasional

Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif

29
×

Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif

JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan dan juga pemerkosaan ke Cirebon, menghampiri Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusi ( Komnas HAM ), Hari Senin (27/5/2024). Tim kuasa hukum dipimpin oleh Putri Maya Rumanti ditemani tiga penduduk lainnya.

“Nanti ya. Nanti sore ke Cirebon,” kata Putri seraya masuk ke di Gedung Komnas HAM, Selasa (27/5/2024).

Sebelumnya, Putri meyakini buronan persoalan hukum Vina Cirebon, Dani lalu Andi tiada fiktif seperti yang dimaksud dikatakan Polda Jawa Barat.

“Berdasarkan putusan kami akan permanen tegas bahwa dua DPO berdasarkan hasil putusan itu kami yakin bahwa itu ada,” kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, Mulai Pekan (27/5/2024).

Pihaknya mendesak kepolisian untuk kekal mencari mereka. “Harus kemudian wajib dicari, itu kan sudah ada komoditas hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Dewi Intan mengkaji kepolisian seperti tergesa-gesa mengungkapkan tidak ada ada Dani dan juga Andi yang digunakan diantaranya di buronan.

“Ya tergesa-gesa, terlalu cepat untuk menetapkan ‘tidak ada dua DPO lainnya’. Hanya pada waktu beberapa hari waktu penyelidikan tanpa peringatan hanya saja ada satu DPO. Itu terlalu cepat menurut kami,” ucapnya.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki sesi baru, satu dari tiga terdakwa berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelahnya delapan tahun buronan.

Pembunuhan dan juga pemerkosaan terhadap Vina terbentuk Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh sama-sama kekasihnya, Muhammad Rizky. Total ada 11 pelaku yang digunakan terlibat pada insiden tragis tersebut. Namun, baru delapan khalayak yang tersebut ditangkap dan juga diproses hukum, hingga dipidana. Terbaru Pegi Setiawan alias Perong yang mana ditangkap, beberapa hari lalu.

Polda Jabar menyatakan, dengan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina kemudian Rizky dalam Cirebon 2016 lalu, telah dilakukan diamankan. Alasan polisi menghilangkan dua DPO pada persoalan hukum itu, polisi menyimpulkan dua penduduk yang dimaksud masuk pada DPO sebab para terpidana semata-mata selama sebut.

Artikel ini disadur dari Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *