Berita

Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Barang Gugatan

33
×

Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Barang Gugatan

Sebarkan artikel ini
Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Barang Gugatan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tersebut diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Partai berlambang Ka’bah menyimpulkan ada perbedaan di mengawasi objek gugatan antara MK dengan partai.

Sekjen PPP Arwani Thomafi memaparkan kendati putusan MK tidaklah sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah lama memperjuangkan pengumuman pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

“Putusan MK tentu tiada sesuai harapan. Tapi harus kami tegaskan, PPP telah dilakukan berjuang sebaik-baiknya dan juga sehormat-hormatnya,” kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arwani mengemukakan PPP telah dilakukan memperjuangkan pernyataan pemilih-pemilih PPP dengan cara yang digunakan konstitusional. Menurutnya putusan ini pun harus dihormati sebagai bentuk perhormatan terhadap demokrasi. “Kami memperjuangkan kata-kata pemilih PPP dengan cara yang mana benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani,

Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan meninjau objek gugatan antara Hakim Konstitusi dan juga PPP. Sehingga, putusan yang dimaksud dihasilkan pun bukan sesuai dengan harapan PPP.

“Ada perspektif yang tersebut berbeda di mengawasi objek gugatan yang tersebut PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK sangat dari harapan. Kami menghormati putusan yang disebutkan di sudut pandang konstitusional,” tandas Arwani.

Artikel ini disadur dari Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *