Berita

Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

35
×

Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

Sebarkan artikel ini
Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lingkup Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh memaparkan beberapa orang isu besar akan dibahas di Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII. Ijtima’ ulama akan berlangsung di dalam Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan mengkaji tiga tema besar terkait isu-isu kontemporer. Isu ini akan dibahas di pada sidang pleno dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten ke bidangnya,” kata Asrorun di laman Instagram @muipusat dikutip, Kamis (23/5/2024).

Berikut isu-isu kontemporer yang tersebut akan dibahas pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa:

1. Masail Asasiyah Wathaniyah Pembahasannya meliputi:

– Fiqh hubungan antarbangsa, dibahas ke dalamnya keberadaan status serta kedaulatan hukum antarbangsa, sikap yang harus diambil oleh individu muslim dan juga pribadi warga negara terhadap saudara berbeda negara yang mana sedang mengalami krisis kemanusiaan, dukungan terhadap usaha untuk mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan juga keberpihakkan pada memerangi penjajahan salah satunya perkara yang digunakan terjadi di Palestina yang mana sedang mengalami penjajahan.

– Fiqh antarumat beragama dibahas di dalam dalamnya mengenai bagaimana memaknai toleransi juga moderasi pada konteks hubungan antaragama, menentukan mana wilayah yang digunakan bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, lalu wilayah yang tersebut bersifat muamalah dan juga inklusif, yang mana bukanlah berubah menjadi alasan untuk tak bekerjasama pada urusan sosial kemasyarakatan.

– Etika penyelenggaraan bernegara.

2. Masail Fiqhiyyah Mu’ashiroh

– Tantangan perzakatan kontemporer
– Kesulitan perhajian kontemporer misalnya terkait isu tasrih di perjalanan haji kemudian tanazul pada penyelenggaran mabit dalam Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang dimaksud belum masuk waktu Subuh.
– Salam lintas agama, implementasi makna kerukunan terus pada koridor tuntunan keagamaan.

3. Masail Qonuniyah

– Isu optimalisasi dan juga implementasi jaminan produk-produk halal
– Pemanfaatan KUA untuk layanan keagamaan nonmuslim
– Penegakkan hukum pada aksi pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptor.

Artikel ini disadur dari Asrorun Ni’am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *