Lifestyle

Diduga Terlibat Pencucian Uang, 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong

32
×

Diduga Terlibat Pencucian Uang, 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong

Sebarkan artikel ini
Diduga Terlibat Pencucian Uang, 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong

JAKARTA – Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengemukakan telah lama menerima informasi terkait adanya 14 Warga Negara Indonesi (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong. Mereka diduga terlibat persoalan hukum pencucian uang senilai HK$10 jt atau sekitar Rp20,7 miliar dalam Hong Kong.

Informasi ini didapatkan dari Konsulat Jenderal Republik Tanah Air (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024 lalu. Mereka diyakini sebagai pekerja migran.

“KJRI Hong Kong baru hanya menerima informasi, 28 Mei 2024, bahwa ada 20 pendatang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, pada mana 14 pada antaranya warga negara Indonesi lalu 6 kewarganegaraan Hong Kong,” kata Judha pada Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Adapun 20 pemukim yang dimaksud ketika ini masih pada tahap penyelidikan. Pihak Kepolisian Hong Kong, kata Judha telah lama akan segera menyampaikan secara tercatat mengenai detail nama-nama mereka.

“Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami memohonkan akses kekonsuleran untuk dapat bertemu dengan 14 WNI yang mana diduga melakukan langkah pidana pencucian uang,”katanya.

Judha memaparkan 14 WNI merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka account bank secara online. “Kemudian account bank yang disebutkan digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan,”ucapnya.

Dia mengimbau agar WNI khususnya para pekerja migran pada Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang serta tidak ada mudah-mudahan terbujuk rayu atau tergiur di mana ada permintaan untuk membuka akun akun bank online juga kemudian akun yang dimaksud dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang dimaksud bukan jelas.

“Meskipun beliau mendapatkan sebagian dari uang yang dimaksud oleh sebab itu hal yang disebutkan merupakan pelanggaran dari aktivitas pencucian uang sesuai dengan hukum yang dimaksud berlaku ke wilayah tersebut,”tuturnya.

Widya Michella Nur Syahida

Artikel ini disadur dari Diduga Terlibat Pencucian Uang, 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *