Lifestyle

Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

35
×

Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

Sebarkan artikel ini
Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam terperiksa perkara dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2020-2021. Keenam terperiksa adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan serta Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam dari masa ke masa.

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya hari ini memeriksa beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan enam warga memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan penjelasan saksi lalu alat bukti yang dimaksud sudah kami kumpulkan, maka kelompok penyidik menetapkan 6 pendatang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Rabu (29/6/2024).

Keenam warga yang mana ditetapkan dituduh adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan juga Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam pada periode kurun waktu 2010-2021. Mereka berisinial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (periode 2019-2021), serta ID (periode 2021-2022).

Para dituduh selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan kemudian Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam diduga telah dilakukan menyalahgunakan kewenangan. Para terdakwa melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang dimaksud seharusnya berbentuk kegiatan peleburan, pemurnian, lalu pencetakan logam mulia.

“Namun yang mana bersangkutan secara berhadapan dengan hukum dan juga tanpa kewenangan sudah pernah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para dituduh ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini bukan dapat direalisasikan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja juga ada perhitungan biaya yang harus dibayar sebab merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” jelasnya.

m

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode yang disebutkan sudah tercetak logam mulia dengan beraneka ukuran banyak 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam yang disebutkan diedarkan di dalam pangsa secara bersamaan dengan logam mulia komoditas PT Antam yang dimaksud resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah lama mengerus lingkungan ekonomi dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya berubah menjadi berlipat-lipat lagi,” jelasnya.

Setelah direalisasikan pemeriksaan kesehatan, dari enam terperiksa tersebut, empat dari enam terdakwa lakukan tindakan penjara untuk kepentingan penyidikan. HN, MA, serta ID ditahan ke Rutan Salemba Kejagung, lalu TK dalam Rutan Pondok Bambu, DKI Jakarta Timur. Sementara dua terperiksa lain tak ditahan oleh sebab itu terperiksa berinisial DM serta AH sedang menjalani penjara untuk perkara lain.

Para dituduh dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 perbuatan pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini disadur dari Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *