Internasional

Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total

40
×

Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total

Sebarkan artikel ini
Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total

JAKARTA – Fenomena No Viral No Justice (NVNJ) masih dominan hingga pada waktu ini. Teranyar, persoalan hukum pembunuhan Vina Dewi Arsita lalu kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki pada Cirebon pada 2016 tersebar luas pasca diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit.

Sebelumnya, persoalan hukum pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat berubah menjadi perhatian publik. Kasus pembunuhan ini menyeret Mantan Kepala Divisi Profesi lalu Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Chandrawathi.

Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan juga Hebat Ma’ruf. Pembunuhan muncul pada Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Ibukota Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Selain itu, perkara Mario Dandy Satriyo juga diantaranya di fenomena No Viral No Justice. Kasus yang dimaksud terjadi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Ibukota Indonesia Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Kasusnya pun merembet ke ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak. Rafael Alun terseret tindakan hukum gratifikasi kemudian aktivitas pidana pencucian. Terkait fenomena No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan, penegakan hukum dinilai penting dibenahi total.

“Ya harus dibenahi, juga diingatkan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawasan seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, lembaga pengawas kepolisian atau LSM atau penduduk umumnya,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar untuk SINDOnews, Hari Minggu (26/5/2024).

Menurut Fickar, adanya fenomena No Viral No Justice itu sebagai bukti kekeliruan persepsi tentang penegakan hukum khususnya hukum pidana. “Penegak hukum diantaranya polisi, pada saat melakukan tugasnya semata-mata mengacu ada tidaknya pihak yang mana dirugikan (korban). Kalau ada, maka penegakan hukum dijalankan dengan menghimpun alat bukti (saksi, surat, kemudian penjelasan tersangka),” tuturnya.

Artikel ini disadur dari Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *