Berita

Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

35
×

Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

JAKARTA – Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 terhadap banyaknya 1.168 narapidana beragama Buddha. Dari seluruh narapidana yang tersebut mendapat remisi 8 narapidana secara langsung dinyatakan bebas.

Ketua Tim Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, total narapidana yang mana beragama Buddha berjumlah 1.629 orang. Dari total total narapidana beragama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi.

“Dari jumlah agregat tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian kemudian 8 narapidana menerima RK II atau dengan segera bebas,” kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024).

Deddy mengatakan, jumlah keseluruhan remisi yang mana didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Wilayah terbanyak yang dimaksud memberikan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara banyaknya 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, kemudian DKI Ibukota Indonesia berjumlah 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak sudah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- juga penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelasnya.

Deddy menilai, remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan untuk narapidana yang digunakan sudah memenuhi persyaratan administratif juga substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang dimaksud sudah pernah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga berpartisipasi bergabung mengikuti acara pembinaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan terhadap narapidana ini diatur di Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan pemerintahan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat serta Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah agregat Tahanan, Anak, Narapidana, juga Anak Binaan pada seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” kata Deddy.

Artikel ini disadur dari Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *