Lifestyle

Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos

27
×

Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara ke Kasus Korupsi Bansos

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo dipenjara 9 tahun penjara. Dia diduga kuat terlibat di tindakan hukum dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berbentuk beras.

Hal ini dibacakan JPU pada sidang tuntutan yang mana dijalankan di dalam Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) DKI Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berbentuk penjara pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada pada tahanan,” kata Jaksa.

Tak hanya saja itu, Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa terus ditahan.

Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi yang dimaksud dikerjakan secara bersama-sama sebagaimana diatur serta dianggap pidana di Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun, hal yang memberatkan diantaranya, terdakwa tak menggalang inisiatif pemerintah di mewujudkan pemerintahan yang tersebut bersih dari korupsi, kolusi, juga nepotisme. Dua, perbuatan terdakwa di periode waktu tertentu bencana nonalam atau Covid-19. “Terdakwa tak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” ujarnya.

“Hal yang digunakan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan kemudian mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga,” tuturnya.

Artikel ini disadur dari Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *