Lifestyle

Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

35
×

Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

Sebarkan artikel ini
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyokong Budisatrio Djiwandono kemudian Kaesang Pangarep progresif di pemilihan gubernur Ibukota 2024 .Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan juga duta gubernur.

“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For DKI Jakarta 2024,” tulis Dasco di kolom penjelasan unggahan foto pada akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Budi Djiwandono juga Kaesang Pangarep tidak pemukim sembarangan. Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh urusan politik Indonesia ketika ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto serta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono serta Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.

Jika duet ini terwujud, maka akan berubah menjadi kelanjutan kebijakan pemerintah dari Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud merupakan putra sulung Presiden Jokowi atau kakak Kaesang. Pasangan ini mengungguli Pilpres 2024 dengan meraih 58% pengumuman pemilih.

Namun pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep nampaknya tidak ada enteng diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi kondisi usia sebagai calon kepala area pada level provinsi. Kaesang yang tersebut lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur kemudian duta gubernur minimal berusia 30 tahun.

Ketentuan itu tercantum di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Perkotaan kriteria usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Pengelola serta Calon Wakil Pemimpin wilayah juga 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Kepala Daerah juga Calon Wakil Pimpinan Daerah dan juga Calon Wali Perkotaan juga Calon Wakil Wali Kota.

Mendasarkan pada aturan itu, maka Kaesang belum mampu didaftarkan sebagai kandidat ke Pilgub. Namun berkaca pada Pilpres 2024 lalu, kesempatan itu masih tetap ada jikalau aturan direvisi melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang dimaksud masih berusia 36 tahun akhirnya bisa saja maju sebagai calon duta presiden (cawapres) pasca MK menambahkan kriteria pencalonan presiden juga duta presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, seseorang yang mana belum berusia 40 tahun dapat forward berubah jadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala area atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan raya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tiada dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dimaksud dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Awal Minggu 16 Oktober 2023.

Didukung Raffi Ahmad

Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep didukung oleh artis ternama Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu mengunggah foto yang dimaksud mirip dengan Dasco di waktu yang dimaksud hampir bersamaan.

“Mas @budidjiwandono dan juga Mas @kaesangp For Ibukota Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” tulis Raffi Ahmad.

“Supporttt Mas @budidjiwandono dan juga Mas @kaesangp For Jakarta,” tulis Raffi Ahmad lagi.

Foto unggahan itu mendapat respons besar dari masyarakat. Hingga pada waktu ini, unggahan Raffi Ahmad itu telah terjadi mendapat 164.000 likes juga lebih tinggi dari 10.000 komentar. Sementara di dalam akun Dasco, unggahan yang digunakan sebanding sudah mendapat 6.600 likes serta 495 komentar.

Artikel ini disadur dari Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *