Lifestyle

Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar

31
×

Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar

JAKARTA – Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara pada tindakan hukum dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rencana Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Tuntutan itu diungkapkan Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di sidang yang digunakan dilakukan di dalam Pengadilan Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (29/5/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren merupakan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam di tahanan kemudian pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa permanen ditahan,” kata Jaksa ketika membacakan tuntutannya.

JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Ivo Wongkaren dihukum untuk membayar uang substitusi sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa Ivo Wongkaren yang dimaksud sudah ada disita dengan ketentuan apabila sisa uang substitusi pasca dikurangkan barang bukti yang dimaksud dirampas untuk negara bukan dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika di jangka waktu yang dimaksud terdakwa tidak ada membayar uang substitusi maka harta bendanya disita oleh jaksa juga dilelang untuk menutupi uang pengganti, di hal terpidana tidak ada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi membayar uang ganti maka dipidana selama 5 tahun,” ujarnya.

Tak hanya sekali itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang mana dipergunakan utk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang dimaksud ada di atasnya terletak pada Jalan Gandaria 4 Nomor 4 DKI Jakarta selatan dirampas untuk negara.

Tak hanya sekali Ivo, JPU KPK di sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam pada tahanan, juga pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa terus ditahan.

JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang perwakilan sebesar Rp616.241.000 yang dimaksud dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang perwakilan setelahnya dikurangkan barang bukti yang dimaksud dirampas untuk negara tiada dibayar selambat-lambatnya 1 bulan pasca putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Artikel ini disadur dari Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *