Internasional

Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron

29
×

Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron

Sebarkan artikel ini
Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron

JAKARTA – Akademisi dari Al-Azhar, Ujang Komaruddin menekankan pentingnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati kemudian melaksanakan putusan pengadilan. Menurut Ujang, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimaksud mengungguli gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron harus dihormati.

“Dewas (harus) bekerja sesuai dengan aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai dengan kewenangan, jangan melanggar etik. Ya tentu kemenangan Nurul Ghufron dalam PTUN itu kebijakan pengadilan harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa oleh Dewas,” ujar Ujang pada keterangannya, Hari Minggu (26/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa semua proses harus dihormati kemudian melindungi kredibilitas KPK adalah hal yang digunakan utama. “Institusi KPK harus dijaga,” tegas Ujang.

Pengamat Hukum Edi Hardum juga memberikan pandangan serupa, menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur, yang digunakan berarti putusan hakim harus dilaksanakan meskipun ada pihak yang dimaksud menganggapnya keliru.

“Putusan PTUN menghadapi gugatan dari Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan yang dimaksud harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum, di mana hukum sebagai panglima,” tegas Edi.

Edi menjelaskan bahwa meskipun ada pro kemudian kontra terkait putusan tersebut, prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak untuk mematuhi putusan hakim.

“Dewas KPK adalah lembaga negara yang mana mengawasi jalannya komisioner KPK oleh akibat itu meskipun penilaian beberapa orang pemukim bahwa kebijakan itu salah tapi sebab kita menganut negara hukum, hukum sebagai panglima maka harus mengikuti prinsip putusan hakim. Kalau misalnya dianggap salah diajukan upaya hukum lain tentunya upaya hukum banding terhadap putusan itu,” jelas Edi.

Sebelumnya, Koordinator Komunitas Antikorupsi Negara Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti putusan sela PTUN yang digunakan memohonkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Menurut Boyamin, PTUN tak seharusnya mencampuri urusan Dewas KPK yang dimaksud tidak merupakan pejabat tata usaha negara.

“Penundaan ini tidaklah berdasarkan surat langkah juga Dewas KPK tidak pejabat tata bidang usaha negara, jadi sebenarnya bukanlah ranahnya PTUN,” tegas Boyamin.

Artikel ini disadur dari Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *