Lifestyle

5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

30
×

5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat dalam Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

JAKARTA – Draf RUU TNI yang dimaksud disepakati berubah menjadi RUU inisiatif DPR berada dalam menjadi sorotan masyarakat. Di dalamnya ada beberapa inovasi aturan, salah satunya terkait dengan usia pensiun prajurit TNI yang dimaksud diperpanjang.

Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil di Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).

Setelah disepakati bermetamorfosis menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa sekadar pembaharuan yang tersebut terdapat di RUU TNI yang tersebut baru tersebut.

3 Fakta Menarik Draf RUU TNI

1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat ke Kementerian

Revisi UU TNI yang dimaksud telah dilakukan disetujui sebagai usulan inisiatif DPR membuka kesempatan prajurit bergerak TNI mengisi jabatan dalam semua kementerian dan juga lembaga. Hal ini disebutkan di Pasal 47 ayat (2) dan juga (3) pada draf revisi UU TNI.

“Prajurit bergerak dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan juga Security Negara, Defense Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Perlindungan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung, dan juga kementerian/lembaga lain yang mana membutuhkan tenaga dan juga keahlian Prajurit bergerak sesuai dengan kebijakan Presiden.”

“Prajurit yang mana menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan berhadapan dengan permintaan pimpinan kementerian lalu lembaga pemerintah nonkementerian dan juga tunduk pada ketentuan administrasi yang mana berlaku pada lingkungan kementerian juga lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.”

Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian dan juga lembaga yang mana membutuhkan tenaga kemudian keahlian prajurit berpartisipasi sesuai dengan kebijakan Presiden” sanggup membuka kesempatan prajurit bergerak mengisi jabatan ke semua kementerian atau lembaga.

2. Prajurit Bertugas dalam Kementerian Ditentukan Panglima TNI

Dalam serangkaian menduduki jabatan ke Kementerian, para prajurit TNI sanggup dipilih oleh Panglima TNI yang mana berkoordinasi dengan pimpinan kementerian lalu lembaga pemerintah lain. Seperti yang tersebut dijelaskan pada Pasal 47 ayat (5) pada draf revisi UU TNI.

“Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja identik dengan pimpinan kementerian juga lembaga pemerintah nonkementerian yang mana bersangkutan.”

3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur dari TNI

Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan jikalau prajurit sanggup menduduki jabatan sipil pasca mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan pada Pasal 47 ayat (1) pada draf revisi UU TNI.

“Prajurit belaka dapat menduduki jabatan sipil setelahnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan.”

4. Perpanjang Usia Pensiun Perwira, Bintara, serta Tamtama

Usia pensiun Perwira pada UU TNI adalah 58 tahun, sementara usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang sesuai dengan Pasal 53 ayat 1.

Artikel ini disadur dari 5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *