Lifestyle

Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan Revisi UU Penyiaran

32
×

Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan Revisi UU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan Revisi UU Penyiaran

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyokong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya tidak ada terburu-buru untuk memutuskan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang digunakan hingga sekarang masih berpolemik. Wapres menggalakkan ada pelibatan semua stakeholder untuk memutuskan RUU Penyiaran ini.

Pasalnya, beberapa pihak mengkaji revisi UU Penyiaran bagian dari skenario besar untuk mempreteli kebebasan pers, pelemahan penduduk sipil, dan juga demokrasi di dalam Indonesia.

“Kan inisiatif DPR, artinya pemerintah itu ya menunggu, dikarenakan itu pemerintah meminta-minta supaya ada pembicaraan diantara semua stakeholder, supaya melibatkan semua stakeholder untuk memberi masukan-masukan, supaya tiada terburu-buru di dalam pada memutuskan ini,” ungkap Wapres usai melepas jemaah haji Aceh dalam Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (29/5/2024).

Wapres pun menekankan kebebasan pers tidaklah terkendala akibat revisi UU Penyiaran khususnya tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Yang penting itu permasalahan kebebasan pers sesuai dengan UU yang tersebut ada tiada terkendala,” ujar Wapres.

Lebih lanjut, Wapres juga menegaskan, produk-produk jurnalis investigasi merupakan hak masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati.

“Kemudian perihal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu semata dengan aturan-aturan yang digunakan harus disepakati seperti apa,” paparnya.

Wapres menegaskan, pemerintah mengupayakan agar ke pada RUU Penyiaran ada perbaikan jangan sampai kebebasan pers justru disalahgunakan. Sehingga, penting ada aturan yang tersebut disepakati semua pihak.

“Jadi artinya itu kita pemerintah tentu belaka mengupayakan adanya perbaikan yang mana masih harus jangan sampai kemudian membebaskan kebebasan pers, tapi juga tentu harus ada juga aturan-aturan yang tersebut harus disepakati, langkah bagaimana diantaranya investigasi tadi,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan Revisi UU Penyiaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *