Lifestyle

Di Ijtima Ulama, Wapres: Teror Bukan Jihad, Harus Diperangi

32
×

Di Ijtima Ulama, Wapres: Teror Bukan Jihad, Harus Diperangi

Sebarkan artikel ini
Di Ijtima Ulama, Wapres: Teror Bukan Jihad, Harus Diperangi

BANGKA BELITUNG – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan teror tidak jihad kemudian jihad tidak teror. Oleh oleh sebab itu itu, teror harus diperangi. Penegaskan ini juga telah diputuskan pada Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Pernah dibahas juga bahwa teror bukanlah jihad, jihad tidak teror, teror syai’un wal jihadu syai’un akhor, lantaran itu teror harus diperangi, jihad merupakan kewajiban. Sehingga ini diberikan (fatwa),” tegas Wapres ketika memberikan sambutan pada Ijtima Ulama di dalam Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

Tak hanya sekali itu, Wapres juga memaparkan separatisme yang tersebut ada di Indonesi harus diperangi. “Di di sini (Ijtima Ulama) juga pernah diputuskan tentang separatisme, separatisme itu adalah bughat, pemberontakan yang tersebut harus diperangi, itu fatwa majelis ulama,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wapres juga mengungkapkan bahwa retribusi lahan juga pernah dibahas pada Ijtima Ulama. Mengingat, sejumlah lahan-lahan yang mana dikuasai oleh kelompok-kelompok besar semata-mata untuk mengambil kekayaan.

“Di di lokasi ini juga pernah ada pembicaraan tentang redistribusi lahan, di dalam pada Ijtima Ulama ini, sebab apa? Karena lahan-lahan ini berbagai dikuasai oleh kelompok besar supaya tidak, kekayaan itu duulatan bainal aghniya maka itu kemudian ada berjalan redistribusi lahan untuk perhutanan sosial,” papar Wapres.

“Saya kira itu selama tujuh kali pertandingan (Ijtima Ulama), sejumlah sekali sumbangan yang mana diberikan pada pada merancang negara, keumatan kemudian juga tentang perundang-undangan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Di Ijtima Ulama, Wapres: Teror Bukan Jihad, Harus Diperangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *