Lifestyle

Senator Filep Ingin Fungsi juga Wewenang DPD dalam Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat

31
×

Senator Filep Ingin Fungsi juga Wewenang DPD dalam Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Senator Filep Ingin Fungsi juga Wewenang DPD di Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat

JAKARTA – Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma menggerakkan adanya penguatan fungsi serta wewenang kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di masa pemerintahan baru. Era kepemimpinan Prabowo Subianto sudah ada semestinya menguatkan keberadaan DPD sebagai mitra pemerintah, khususnya di menyikapi beragam dinamika juga persoalan yang tersebut mengalami perkembangan pada daerah.

Hal ini diungkapkan Filep Wamafma tidak tanpa dasar juga alasan yang mana jelas. Filep menyampaikan, fakta hukum dan juga sosiologi menunjukkan bahwa revisi melawan UU MD3 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 justru mereduksi dan juga menghurangi kewenangan DPD secara kelembagaan. Hal ini pun menurutnya berdampak pada kurangnya sinergitas DPD dengan pemerintah.

“Penguatan fungsi dan juga wewenang DPD ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru mereduksi kemudian menurunkan kewenangan DPD. Alhasil tidaklah dapat dipungkiri pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD lalu pemerintah. Perhatian untuk peran serta fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi lalu saran-saran DPD, khususnya terkait perhatian pada pengamanan hak-hak masyarakat di dalam wilayah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkap Filep, Rabu (29/5/2024).

Filep menyebut, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal untuk DPD sebagai lembaga yang digunakan di konteks bikameral, berposisi linear dengan DPR.

Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya memulihkan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun di pelaksanaannya, Putusan MK ini seolah bukan mampu dieksekusi secara benar serta tegas.

Baca Juga: Perkuatan Fungsi DPD RI Jadi Keniscayaan

“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD dalam masa tak lama kemudian ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah juga DPD, khususnya di menyikapi dinamika yang mana timbul pada daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi warga melalui DPD terhadap pemerintah, tiada belaka didiamkan di berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Wujud nyatanya, kata Filep, harus ada penguatan kewenangan juga fungsi DPD melalui amendemen UUD 1945, yang digunakan teristimewa ditekankan pada fungsi legislasi serta budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI kemudian juga DPR RI, harus dibuat pada UU terpisah, yang mana sifatnya lex specialis.

Senator Papua Barat ini menekankan tempat DPD adalah hadir sama-sama tempat kemudian memberikan dukungan dan juga masukan terkait aspirasi daerah, sehingga tidak sebagai oposisi. Selain itu, perlunya penataan tata kelola secara internal pada kelembagaan DPD agar pelaksanaan tugas, fungsi juga wewenang juga berjalan maksimal.

“Secara internal, juga harus melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD ke masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD periode 2024-2029 harus mempunyai visi kelembagaan serta penguatan kelembagaan bukanlah sebaliknya ingin membubarkan DPD atau ingin menggabungkan DPD dengan DPR di satu kamar. Dengan cara ini, DPD akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang mana setara dengan lembaga lainnya dalam tubuh MPR,” ucapnya

Artikel ini disadur dari Senator Filep Ingin Fungsi dan Wewenang DPD di Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *