Internasional

Negara Uni Eropa Ingin Bergabung Gugat Kasus Genosida terhadap tanah Israel

35
×

Negara Uni Eropa Ingin Bergabung Gugat Kasus Genosida terhadap tanah Israel

Sebarkan artikel ini
Negara Uni Eropa Ingin Bergabung Gugat Kasus Genosida terhadap tanah negeri Israel

MADRID – Spanyol memohonkan bergabung pada gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang tersebut menuduh negara Israel melakukan genosida pada Gaza.

Langkah yang dimaksud diinformasikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Spanyol Jose Manuel Albares.

Perkembangan ini terbentuk pasca Spanyol, bersatu Irlandia kemudian Norwegia, mengakui Negara Palestina, sehingga mengakibatkan reaksi keras dari rezim penjajah Israel.

Afrika Selatan mengajukan perkara genosida ke ICJ yang tersebut berbasis pada Belanda pada Desember, dengan tuduhan kampanye yang tersebut dilaksanakan otoritas negeri Israel di dalam Kawasan Gaza adalah “bersifat genosida dikarenakan (itu) dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras juga etnis Palestina.”

Meskipun ICJ awalnya hanya saja memerintahkan negeri Israel mengambil semua tindakan untuk menjaga dari tindakan apa pun yang dimaksud dapat dianggap genosida, pada akhir Mei, ICJ mengatakan, “Israel harus segera menghentikan serangan militernya, serta tindakan lainnya di dalam kota Rafah, Gaza.” negeri Israel sejauh ini gagal mematuhinya.

Pada Kamis, Spanyol berubah jadi negara Eropa pertama yang secara resmi menyokong gugatan tersebut, dengan Manuel Albares menyatakan, “Satu-satunya tujuan kami adalah mengakhiri konflik lalu menerapkan solusi dua negara.”

Dia menjelaskan tindakan yang disebutkan bergantung pada kelanjutan operasi militer negara Israel dalam Gaza, dengan menyatakan, “Kami ingin perdamaian kembali ke Kawasan Gaza kemudian Timur Tengah, juga agar hal itu terwujud, kami semua harus membantu pengadilan.”

Beberapa negara lain, satu di antaranya Meksiko, Kolombia, Nikaragua, Libya, dan juga Otoritas Palestina, telah dilakukan mengajukan permintaan bergabung di persoalan hukum ini, sambil menanti persetujuan dari ICJ.

Lebih dari dua lusin negara lain juga menyuarakan dukungannya terhadap persoalan hukum ini, dengan Turki lalu Irlandia mengisyaratkan mereka bermaksud melakukan intervensi.

Walaupun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan bukan mempunyai cara nyata untuk menegakkannya.

Israel telah terjadi membunuh tambahan dari 36.000 khalayak Palestina di Gaza. Sebagian besar penderita adalah wanita lalu anak-anak.

Artikel ini disadur dari Negara Uni Eropa Ingin Bergabung Gugat Kasus Genosida terhadap Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *