Internasional

DPR Negeri Paman Sam Dukung Pemberian Sanksi pada ICC oleh sebab itu Ingin Buru Pemimpin negara Israel

34
×

DPR Negeri Paman Sam Dukung Pemberian Sanksi pada ICC oleh sebab itu Ingin Buru Pemimpin negara Israel

Sebarkan artikel ini
DPR Negeri Paman Sam Dukung Pemberian Sanksi pada ICC oleh sebab itu Ingin Buru Pemimpin negara negeri Israel

WASHINGTON – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Selasa (4/6/2024) memberikan ucapan untuk menghukum Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dikarenakan berpikir untuk mendakwa para pemimpin tanah Israel berhadapan dengan kejahatan peperangan dalam Gaza.

Jaksa ICC Karim Khan telah lama memohonkan surat perintah penangkapan untuk Awal Menteri (PM) negara Israel Benjamin Netanyahu serta Menteri Defense Yoav Gallant, dan juga tiga pemimpin utama kelompok pejuang Palestina Hamas.

Meskipun pengadilan belum menyetujui permintaan tersebut, anggota parlemen Amerika telah lama melakukan aksi untuk menegaskan hal itu tidaklah terjadi.

“Gagasan bahwa merekan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel, menteri pertahanan tanah Israel pada pada waktu mereka berjuang untuk keberadaan negara mereka berhadapan dengan kejahatan kelompok Hamas sebagai proksi Iran tak masuk akal bagi kami,” ujar Ketua DPR Mike Johnson, Republikan dari Louisiana, pada Selasa. “Dan seperti yang saya katakan beberapa minggu lalu, ICC harus dihukum berhadapan dengan tindakan ini.”

Usulan sanksi untuk ICC yang dimaksud disahkan dengan 247 kata-kata mengupayakan dan juga 155 kata-kata menentang.

Semua anggota Partai Republik serta 42 anggota Partai Demokrat pro-Israel memberikan pengumuman setuju.

Namun, anggota partai Presiden Joe Biden lainnya menolak lantaran mereka itu menentang sanksi yang mana bermetamorfosis menjadi inti dari usulan Partai Republik.

Disponsori oleh Chip Roy dari Partai Republik Texas, Rancangan Undang-undang (RUU) yang dimaksud akan menyebabkan Negeri Paman Sam menjatuhkan sanksi perjalanan juga keuangan terhadap para pejabat ICC.

RUU itu memberikan wewenang sepihak untuk presiden Amerika Serikat untuk mengakhirinya apabila ICC berhenti menyelidiki warga Amerika atau sekutu mereka, atau “menghentikan secara permanen” penyelidikan terhadap individu yang mana dilindungi.

Artikel ini disadur dari DPR AS Dukung Pemberian Sanksi pada ICC karena Ingin Buru Pemimpin Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *