Ekonomi Bisnis

OJK Ungkap Alasan Menggodok RPOJK Pembangunan SDM di dalam Bagian PVML

35
×

OJK Ungkap Alasan Menggodok RPOJK Pembangunan SDM di dalam Bagian PVML

Sebarkan artikel ini
OJK Ungkap Alasan Menggodok RPOJK Pembangunan SDM ke di Bagian PVML

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangunan Mutu Narasumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML). Saat ini, prosesnya sedang meminta-minta tanggapan para umum juga pihak terkait.

Dalam RPOJK tersebut, terdapat banyak poin penting, seperti ketentuan tentang dana untuk pengembangan kualitas SDM hingga sertifikasi kompetensi kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memaparkan alasan pihaknya menggodok RPOJK yang disebutkan lantaran merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Penguasaan Bidang Keuangan (P2SK). 

“Jadi, kami menyiapkan pengaturannya,” ucapnya terhadap Kontan.co.id, Awal Minggu (24/6).

Mengenai beberapa poin penting pada RPOJK tersebut, salah satunya tertuang di Pasal 4 ayat (1), yang dimaksud menerangkan PVML wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku. 

Jika dirinci, dana pengembangan kualitas SDM mencakup semua dana untuk kegiatan sertifikasi, pelatihan, sekolah formal, hingga perjalanan. 

Selain itu, pada Pasal 5 ayat (3), terdapat keterang pelaksana PVML, selain Lembaga Keuangan Mikro dan juga Lembaga Keuangan Mikro skala kecil, wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 2,5% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.

Penyelenggara PVML juga wajib melakukan pengembangan kualitas SDM dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi kemudian keahlian di bidang teknis dan/atau dalam bidang nonteknis melalui sertifikasi kompetensi kerja. Artinya, harus miliki sertifikasi profesi. Aturan yang dimaksud sanggup dijalankan sendiri oleh PVML atau bekerja mirip dengan pihak lain.



Artikel ini disadur dari OJK Ungkap Alasan Menggodok RPOJK Pengembangan SDM di Sektor PVML

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *