Berita

KY terima laporan KPK persoalan majelis hakim di perkara Gazalba Saleh

22
×

KY terima laporan KPK persoalan majelis hakim di perkara Gazalba Saleh

Sebarkan artikel ini
KY terima laporan KPK persoalan majelis hakim di dalam perkara Gazalba Saleh

Bahkan, bukan menghentikan kemungkinan akan direalisasikan pemanggilan terhadap terlapor

Jakarta – Anggota kemudian Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan bahwa pihaknya telah lama menerima laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai majelis hakim yang dimaksud mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

"KY sudah pernah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim persoalan hukum putusan sela perkara dugaan gratifikasi juga langkah pidana pencucian uang yang mana menjerat Hakim Agung nonaktif GS. Laporan yang dimaksud ditandatangani oleh Ketua KPK yang dimaksud ditujukan untuk Ketua KY," ujar Mukti dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai telah dilakukan memberikan penugasan atau disposisi terhadap grup pengawas hakim (waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saat ini, regu waskim sedang mempersiapkan segala hal yang tersebut diperlukan untuk segera menindaklanjuti, salah satunya memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi juga substansi untuk dapat diregister," tuturnya.

Di samping itu, Mukti juga mengutarakan bahwa KY memprioritaskan laporan KPK itu lantaran mengingat perhatian publik. KY, ujar dia, akan memroses laporan yang disebutkan sesuai dengan prosedur yang digunakan berlaku, salah satunya menggali informasi, memeriksa pelapor, kemudian saksi.

"Bahkan, tiada melakukan penutupan kemungkinan akan direalisasikan pemanggilan terhadap terlapor," ucap Mukti.

Kendati demikian, KY menegaskan tidaklah akan masuk terhadap teknis yudisial akibat bukanlah menjadi kewenangan lembaga itu. "KY akan mengawasi apakah ada pelanggaran etik di dalam balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update (perbarui)," imbuh Mukti.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango memaparkan bahwa pihaknya telah dilakukan melaporkan majelis hakim yang memutus putusan sela Gazalba Saleh terhadap KY dan juga Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Kita tidak lagi akan mengadu, kita telah mengadu," ujar Nawawi ketika konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

Nawawi menjelaskan, laporan yang disebutkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang tersebut mengadili perkara Gazalba Saleh.

"Drafting daripada laporan itu salah satunya adalah kami meninjau bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu di produk-produk terkesan mengarahkan terhadap jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mana merek buat. Itu dari aspek hakim, kami pikir itu bisa jadi ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak," ujarnya.

Ketua KPK menyerukan untuk KY maupun Bawas MA perihal benar atau tidak ada adanya pelanggaran kode etik yang tersebut dilaksanakan majelis hakim dimaksud.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Hari Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari grup penasihat hukum Gazalba Saleh.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh serta Sukartono selaku anggota.

Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan juga surat dakwaan penuntut umum KPK tidaklah dapat diterima, juga memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/5), menyatakan bahwa pasukan jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) menghadapi putusan sela tersebut.

Lalu, Mulai Pekan (24/6), Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang dimaksud diajukan KPK. Pengadilan Tinggi DKI Ibukota membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ibukota yang digunakan mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.

Pengadilan membesar juga menyatakan surat dakwaan melawan nama Gazalba Saleh telah lama memenuhi prasyarat formal serta materiil, sebagaimana diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a kemudian huruf b KUHAP. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia memerintahkan Pengadilan Tipikor Ibukota untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh.

Artikel ini disadur dari KY terima laporan KPK soal majelis hakim dalam perkara Gazalba Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *