Berita

Polres Gayo Lues bongkar persoalan hukum perdagangan sepasang gading gajah

29
×

Polres Gayo Lues bongkar persoalan hukum perdagangan sepasang gading gajah

Sebarkan artikel ini
Polres Gayo Lues bongkar persoalan hukum perdagangan sepasang gading gajah

Meulaboh – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh bersatu personel Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Wilayah Blangkejeren membongkar perkara dugaan perdagangan sepasang gading gajah sumatra.

Dalam tindakan hukum ini, polisi meringkus individu pria berinisial AF (39 tahun) warga Ekan, Kecamatan Pining, kabupaten setempat.

“Tersangka kita lakukan penangkapan pada waktu hendak melakukan kegiatan jualan gading gajah,” kata Kapolres Gayo Lues, Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya pada pernyataan tertoreh diterima ANTARA ke Meulaboh, Rabu.

Dalam tindakan hukum ini, polisi turut mengamankan sepasang gading gajah yang dimaksud belum berhasil dijual oleh terperiksa AF.

Kapolres Setiyawan Eko Prasetya menjelaskan penangkapan terhadap terperiksa dikerjakan polisi ke kawasan jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Daerah Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Hari Sabtu (22/6) lalu.

Saat akan ditangkap, manusia rekan dituduh AF berinisial MA melarikan diri dengan menceburkan diri ke pada sungai dari berhadapan dengan jembatan.

Petugas yang mana melakukan pengejaran terhadap pelaku MA, hingga belum berhasil menemukan pelaku MA.

Setiyawan Eko Prasetya memaparkan sebelum berhasil menangkap salah satu pelaku yang mana sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, polisi sebelumnya sempat melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada ke tangan pelaku.

Tim Resmob Satreskrim dan juga Unit Tipidter Polres Gayo Lues kemudian bergerak cepat menuju jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Wilayah Gayo Lues, Aceh akibat tempat yang dimaksud diduga akan menjadi kedudukan proses perdagangan gading gajah.

Atas perbuatannya, polisi menjerat terperiksa AF dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990, Tentang konservasi Informan Daya Alam Hayati kemudian Ekosistem dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini disadur dari Polres Gayo Lues bongkar kasus perdagangan sepasang gading gajah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *