Lifestyle

Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

33
×

Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta – Aktivis lingkungan di Koalisi Gunungkidul Melawan tak yakin proyek perkembangan resort serta beach club bernama Bekizart pada pesisir pantai selatan Gunungkidul akan berhenti meskipun padat penolakan.

Proyek yang digunakan berlokasi pada Pantai Krakal ini berubah menjadi pembicaraan dikarenakan ada Raffi Ahmad terlibat. Namun, pada 11 Juni 2024, Raffi menyatakan menawan diri lewat pernyataan di media sosial pribadinya.

“Penarikan diri Raffi Ahmad tidaklah akan menjamin bahwa penyelenggaraan proyek Bekizart batal,” kata Elki Setiyohadi, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta yang digunakan tergabung pada Koalisi Gunungkidul Melawan lewat pernyataan pers Selasa, 25 Juni 2024.

Elki menambahkan, hal yang digunakan menimbulkan pihaknya meyakini proyek itu kekal berlanjut ada atau tiada adanya Raffi Ahmad cukup beralasan. Sebab, pembangunan proyek beach club ini dijalankan melalui PT Agung Rans Bersahaja Tanah Air (ARBI) yang tak belaka berisi Raffi Ahmad seorang. 

“Artinya, rekanannya masih dapat menjalankan konstruksi tersebut, baik bersatu maupun tanpa Raffi Ahmad,” ujar dia.

Meski otoritas Gunungkidul di hal ini Pimpinan Daerah Gunungkidul Sunaryanta sempat menyatakan bahwa belum memberikan izin serta tidak ada datang pada peletakan batu pertama proyek itu, aktivis justru meragukannya.

Hal ini memunculkan pertanyaan, mengingat pada tanggal 16 Desember 2023 Kepala Kabupaten Gunungkidul terlibat di rencana peletakan batu pertama. Selain itu, Dinas Penanaman Modal juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul juga memberikan pernyataan bahwa belum ada izin untuk mereka. 

“Sekalipun ada izin yang dimaksud masuk, seharusnya pemerintah Gunungkidul menolak, mengingat bahwa proyek ini melanggar aturan dan juga jelas akan memperparah krisis ekologis,” kata dia. “Dalih proyek ini demi kepentingan umum juga untuk mengangkat kepentingan dunia usaha rakyat tiada memiliki landasan argumentasi yang dimaksud jelas.”

Warga Gunungkidul sedang menghadapi krisis air. Artinya permintaan komunitas tidak masalah pariwisata, tetapi ketersediaan air serta justru sistem air yang dimaksud ada ke di karst dapat dimanfaatkan oleh warga.

Tidak Berdampak Besar

Elki memaparkan kepentingan sektor ekonomi rakyat yang dimaksud digaung-gaungkan melawan proyek itu seakan memang benar menjanjikan. Tetapi sesungguhnya ini tak berdampak sejumlah terhadap kegiatan ekonomi warga. 

“Model pariwisata modern seperti Bekizart, semata-mata akan memberikan akses pekerjaan pada wilayah rantai paling bawah. Selain merusak lingkungan karst, model pariwisata yang disebutkan tiada memberikan akses tata kelola atau pengelolaan segera terhadap masyarakat,” kata dia.

Sona Perlindungan Air Tanah

Wilayah Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari Gunungkidul yang akan berubah jadi area konstruksi proyek itu masuk pada zona proteksi air tanah. 

“Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah juga mata air bawah tanah, ini dapat berubah menjadi cadangan air bagi warga dalam sekitarnya,” kata dia.

Namun, sekalipun mempunyai sungai bawah tanah, Kecamatan Tanjungsari merupakan wilayah yang tersebut rawan kekeringan. Jika merujuk pada peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bagian timur, wilayah kapanewon Tanjungsari juga mempunyai zona-zona rawan bencana banjir serta zona rawan bencana ambelasan tinggi.

“Maka, seandainya penyelenggaraan Bekizart terus berjalan akan semakin memperparah krisis ekologis pada Kecamatan Tanjungsari,” kata dia.

Langgar Aturan

Pembangunan Bekizart apabila terus dilanjutkan akan menabrak aturan-aturan yang mana telah terjadi ditetapkan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, menyatakan bahwa kawasan karst harus dilestarikan lalu dilindungi keberadaanya pada rangka menghindari kerusakan. 

Aturan lain yang akan dilanggar yakni, Perda DIY No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) D.I.Yogyakarta di dalamnya memuat bahwa Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi. 

Dalam Perda Wilayah Gunungkidul No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW disebutkan bahwa pada kawasan yang disebutkan masuk ke di kawasan lindung geologi lalu peruntukan pertanian. 

“Artinya, Resort dan juga Beach Club Bekizart selain menghancurkan daya membantu dan juga daya tampung lingkungan hidup, juga melanggar fungsi pemanfaatan juga pola ruang,” kata dia.

Menurutnya, aturan-aturan yang digunakan berkemungkinan dilanggar yang disebutkan tentu otoritas Daerah (Pemda) Daerah Gunungkidul mengetahuinya. Jika kehancuran lingkungan lalu pelanggaran aturan dibiarkan semata demi semata-mata kepentingan investasi, maka sejenis cuma Pemda Gunungkidul turut andil pada pelanggaran hukum lalu kehancuran lingkungan hidup. 

“Persoalan kegiatan ekonomi lalu pembangunan ekonomi seharusnya mengarusutamakan kepentingan lingkungan hidup, bukanlah malah menghancurkan kualitas lingkungan hidup hanya saja semata untuk kepentingan ekonomi,” kata dia.

Koalisi Minta Pembangunan Dihentikan

Berdasarkan temuan lalu pandangan tersebut, Koalisi Gunungkidul Melawan menuntut supaya pemerintahan Daerah Gunungkidul menghentikan rencana pembangunan Resort serta Beach Club Bekizart yang akan dikerjakan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

Mereka juga mendesak mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst kemudian mengutamakan kepentingan warga terkait ketersediaan air bagi permintaan sehari-hari lalu pertanian warga, tidak untuk beach club.

PRIBADI WICAKSONO

Artikel ini disadur dari Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *