Lifestyle

Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat juga Biayanya

26
×

Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat juga Biayanya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Paspor berubah menjadi dokumen perjalanan yang digunakan penting ketika akan liburan ke luar negeri. Dokumen ini mesti dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebab rute pembuatannya yang digunakan butuh waktu cukup lama, khususnya paspor reguler. Namun, bagi pelancong yang butuh cepat, ada cara memproduksi paspor sehari jadi tanpa menggunakan perantara atau calo.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia, layanan bernama Percepatan Paspor ini telah tersedia ke kantor-kantor imigrasi dalam seluruh Indonesia. Dengan layanan ini, pelancong bisa jadi mendapatkan paspor pada hari yang mana sejenis dengan pengajuannya. Bahkan bisa saja hitungan jam. Sementara, untuk paspor reguler butuh waktu sekitar empat hari kerja sejak pengajuan. 

Biaya Pembuatan Percepatan Paspor

Biaya yang digunakan dibutuhkan untuk mengajukan percepatan paspor ini tambahan besar dari pada yang reguler. Jika pembuatan paspor jalur reguler dikenakan biaya Rp350 ribu dan juga paspor elektronik Rp650.000 maka melalui jalur percepatan, terdapat biaya tambahan Rp1 juta. Jadi, biaya permohonan paspor percepatan menjadi Rp1.350.000 untuk paspor biasa dan juga Rp1.650.000 untuk paspor elektronik. 

Aturan biaya tambahan Rp1 jt itu disebut sudah ada sesuai dengan Peraturan pemerintahan Republik Nusantara nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia. 

“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang dimaksud sejenis dikenakan Rp1.000.000, serta ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Syarat Pembuatan Paspor Percepatan

Seperti paspor biasa, layanan percepatan ini juga membutuhkan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan itu antara lain sebagai berikut. 

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterang pindah ke luar negeri 
2. Kartu Keluarga 
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Negara Indonesia bagi pendatang asing yang dimaksud memperoleh kewarganegaraan Negara Indonesia atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan 
5. Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang dimaksud mengganti nama
6. Paspor lama jikalau telah pernah punya

Namun, persyaratan ini akan berubah ke masa mendatang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta Hak Asasi Orang merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga pemohon tiada wajib menghadirkan KTP serta Kartu Keluarga pada waktu mengurus paspor.

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat dan Biayanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *