Ekonomi Bisnis

Permen KP 10/2024 mengatur penanaman modal pulau kecil secara berkelanjutan

21
×

Permen KP 10/2024 mengatur penanaman modal pulau kecil secara berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Permen KP 10/2024 mengatur penyetoran modal pulau kecil secara berkelanjutan

Ibukota – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) mengungkapkan, Peraturan Menteri Kelautan dan juga Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil serta Perairan di sekitarnya beri kejelasan perihal penanaman modal yang berkelanjutan di rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil.

 
“Sebagai upaya mengupayakan pembangunan ekonomi pada pulau-pulau kecil secara berkelanjutan juga jelas dan juga bersih, pemerintah sudah menerbitkan peraturan salah satunya Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan juga Perairan dalam sekitarnya, yang digunakan mengatur mekanisme juga tata cara pemberian izin kemudian rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan serta Ruang Laut (PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo lewat pernyataan di Jakarta, Kamis.

 

Victor yang dimaksud hadir pada seminar Implementing Blue Economy on Small Islands Management dalam Mataram, NTB, menambahkan, lewat Permen yang disebutkan kemudian adanya serangkaian revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, sudah menempatkan KKP sebagai panglima pada pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi.

 

Victor menegaskan, dengan demikian di pemanfaatan pulau-pulau kecil, pintu pertama perizinannya berada di KKP.

 

Sinergi regulasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, memberikan kepastian hukum dan juga kemudahan terhadap pelaku bidang usaha untuk melakukan pembangunan ekonomi di dalam pulau-pulau kecil yang dimaksud didukung dengan industri rute yang digunakan jelas lalu tidaklah ada yang digunakan tumpang tindih kewenangan antar Kementerian/Lembaga dengan eksekutif Daerah.

 

Di kesempatan yang mana mirip Kepala Dinas Kelautan juga Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Muslim menyatakan pihaknya siap memperkuat pengembangan dan juga pengelolaan pulau-pulau kecil, apalagi dalam NTB memiliki sejumlah pulau-pulau kecil.

 

Menanggapi itu, Pakar dari Universitas Pattimura Alex Retraubun menyatakan bahwa pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil pada Nusantara sudah ada sejalan antara kebijakan juga implementasinya ke lapangan.

 

“KKP harus terus mengupayakan upaya pemanfaatan pulau-pulau kecil apalagi didorong dengan kebijakan penerimaan negara bukanlah pajak, sehingga pemanfaatannya sanggup memberikan nilai lebih” ujarnya.

 

Sementara akademisi dari IPB Profesor Dietrich G. Bengen menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan ekologi serta keberlanjutan hidup lalu penghidupan rakyat di dalam dalamnya.

 

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan kemudian Perikanan bahwa di konstruksi kelautan juga perikanan, ekologi harus berubah menjadi panglima, keberlanjutannya harus mampu menciptakan kesejahteraan bagi komunitas luas.

 

Artikel ini disadur dari Permen KP 10/2024 mengatur investasi pulau kecil secara berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *