Ekonomi Bisnis

Hal ini Alasan otoritas Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok

21
×

Hal ini Alasan otoritas Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Menteri Tenaga dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memverifikasi tiada akan ada kenaikan tarif listrik pada kuartal ketiga tahun ini. “Kalau listrik, nggak naik,” ujar Arifin pada Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan juga Gas Bumi (Migas) dalam Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Alasan pemerintah tak naikan tarif listrik 

Menurut ketentuan di Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dikerjakan setiap 3 bulan mengacu pada pembaharuan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, juga Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan regulasi itu, parameter sektor ekonomi makro yang digunakan digunakan untuk kuartal ketiga tahun 2024 terdiri dari kurs rupiah sebesar 15.822,65 per dolar AS, biaya minyak mentah Indonesi (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$ 83,83 per barel, kenaikan harga sebesar 0,38 persen, lalu HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Namun pada hal ini pemerintah memutuskan tarif lisrik tak naik untuk menyimpan daya saing serta mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu sebelumnya menyebutkan kebijakan itu adalah bagian dari upaya pemerintah menyimpan daya saing industri, juga menyimpan tingkat inflasi.

Golongan apa saja?

Dilansir dari Antara, di hitungan pemerintah, seharusnya ada kenaikan tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan bila dibandingkan kuartal sebelumnya jikalau mendasarkan empat parameter. Empat parameter itu adalah kurs, ICP, pemuaian dan juga HBA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, memaparkan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidaklah mengalami kenaikan serta permanen mendapatkan subsidi listrik. “Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga bukan mampu, sektor kecil, lalu pelanggan yang dimaksud peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, kemudian menengah atau UMKM,” ucap Jisman.

Artikel ini disadur dari Ini Alasan Pemerintah Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *