Ekonomi Bisnis

Rugikan Negara dikarenakan Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara serta Denda Rp7,8 Miliar

24
×

Rugikan Negara dikarenakan Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara serta Denda Rp7,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Medan – Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan. Dia divonis pidana penjara selama tiga tahun lalu wajib membayar denda sebesar Rupiah 7,8 miliar lebih, paling lama satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap. 

“Jika denda bukan dibayar, jaksa akan melelang aset terdakwa. Kalau hasil lelang tidaklah cukup untuk membayar denda, maka hukuman penjara diperpanjang selama enam bulan,” kata Majelis Hakim yang tersebut diketuai Bakhtiar pada Senin, 24 Juni 2024 sesudah itu seperti disitir dari siaran pers yang diterima Tempo pada Minggu, 30 Juni 2024.

Fakta persidangan menyebut, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang mana bukan berdasarkan kegiatan sebenarnya. Juga memberi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tak benar kemudian lengkap. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum lalu Tata Cara Perpajakan yang digunakan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut 1, Aridel Mindra di penjelasan ditulis menyatakan putusan yang disebutkan berubah jadi langkah penting pada menegakkan keadilan lalu aturan hukum di dalam ranah perpajakan. eksekutif menegaskan pentingnya kepatuhan komunitas terhadap aturan perpajakan serta menggalang upaya pemberantasan praktik-praktik yang tersebut merugikan negara.

“Penegakan hukum yang tegas juga adil pada perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan perniagaan yang digunakan fit juga berintegritas. Vonis yang dimaksud diharap memberi pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya transparansi lalu kepatuhan, dan juga mengupayakan seluruh lapisan masyarakat untuk berperan bergerak memulai pembangunan sistem perpajakan yang mana baik serta adil,” kata Aridel.

Pihaknya mengutarakan terdakwa ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 21 Maret 2024. Terdakwa dituding melakukan perbuatan pidana perpajakan yang tersebut merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih. Modus perbuatannya dengan menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan dan juga pemotongan pajak, dan juga bukti setoran pajak yang dimaksud tidaklah berdasarkan proses sebenarnya. Juga menyampaikan SPT yang mana isinya tidaklah benar.

Perusahaan terdakwa melakukan aksi di dalam bidang perdagangan pupuk lalu komoditas agrokimia. Dalam menjalankan usahanya, ia menghurangi Pajak Pertambahan Kuantitas yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang digunakan tidaklah berdasarkan kegiatan sebenarnya mulai 2013 sampai 2015. 

“Wajib Pajak diminta mematuhi ketentuan di melaksanakan hak juga kewajiban pajaknya,” ucap Aridel.

: Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Apa yang tersebut Terlaksana jikalau Tak Memadankan NIK dengan NPWP?

Artikel ini disadur dari Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *