Ekonomi Bisnis

Mengenal Tapera, kegiatan baru pemerintahan untuk pekerja

21
×

Mengenal Tapera, kegiatan baru pemerintahan untuk pekerja

Sebarkan artikel ini
Mengenal Tapera, kegiatan baru pemerintahan untuk pekerja

DKI Jakarta – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah acara yang tersebut dirancang oleh pemerintah Negara Indonesia untuk membantu komunitas miliki rumah dengan cara menabung.

 
Melalui acara Tapera, pemerintah menyampaikan bahwa nantinya pekerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal diwajibkan untuk menabung pada setiap bulan-nya sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan juga 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

 

Tabungan ini kemudian akan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan yang mana terjangkau bagi penduduk yang mana memenuhi syarat.

 

Pemerintah berharap inisiatif tabungan ini dapat memperkuat pembiayaan perumahan bagi para pekerja di Indonesia. Tapera pun dianggap sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk pembiayaan perumahan di Indonesia.

 

Kendati demikian, Tapera juga dinilai sebagai solusi untuk mengatasi hambatan perumahan yang tersebut mendesak pada Indonesia, dalam mana masih banyak penduduk belum memiliki rumah layak huni, dengan peningkatan penduduk yang tersebut semakin tinggi.

 

Program Tapera didirikan berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 untuk mengatasi hambatan perumahan dalam Indonesia. Dengan perkembangan penduduk yang mana tinggi, permintaan perumahan meningkat sementara akses pembiayaan masih terbatas.
 
Perlu diketahui, pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah terjadi mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun, pada 20 Mei 2024, pemerintah merevisi aturan yang dimaksud dengan menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera.

Artikel ini disadur dari Mengenal Tapera, program baru Pemerintah untuk pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *