Ekonomi Bisnis

Satgas BLBI Serah Terima Pengaplikasian Aset Senilai Rp2,77 Trilyun ke Kementerian kemudian Lembaga

21
×

Satgas BLBI Serah Terima Pengaplikasian Aset Senilai Rp2,77 Trilyun ke Kementerian kemudian Lembaga

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (Satgas BLBI) mengutarakan aset untuk digunakan ke 9 kementerian lalu lembaga hari ini. Penyerahan dijalankan lewat berita acara serah terima pada kantor Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, serta Keamanan.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memaparkan pengalihan diwujudkan melalui mekanisme penetapan status pemakaian (PSP) dengan total nilai Rp2,77 triliun. “Hal ini merupakan kegiatan yang digunakan penting sebagai pengelolaan aset BLBI,” kata beliau di konferensi pers dipantau secara daring, hari terakhir pekan 5 Juli 2024.

Aset berbentuk lahan yang dimaksud diserahkan untuk Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan lalu Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik juga Ombudsman RI. Adapun, lahan yang mana dilaksanakan penetapan status pemakaian kemudian hibah diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri hingga struktur penyimpanan.

Sejak 2021 satgas BLBI telah dilakukan mengakumulasi aset melalui penagihan mencapai Rp38,2 triliun. Tugas satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024, namun masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang tersebut belum diselesaikan.

Untuk melanjutkan kerja, Hadi memaparkan sedang disiapkan rancangan peraturan presiden untuk menuntaskan hak tagih negara yang tersebut belum diselesaikan obligor.

Satgas BLBI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, juga pemulihan hak negara, yang tersebut berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Sektor Keuangan Nasional juga Bank Dalam Likuidasi di antaranya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan aset-aset ini tersebar di beberapa kota kemudian kabupaten ke Indonesia seperti di dalam Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, kemudian lain sebagainya. Pengaplikasian atau utilisasi menghadapi aset properti melalui PSP diharapkan tak hanya saja memberikan khasiat penghematan biaya bagi pemerintah. “Tapi juga mampu memberikan kepastian hukum menghadapi kepemilikan juga pemanfaatan aset-aset properti eks BLBI,” ujarnya.

: Satgas BLBI Sita Aset pada Ibukota Indonesia hingga Bogor dengan Total Angka Rupiah 333,6 Miliar

Artikel ini disadur dari Satgas BLBI Serah Terima Penggunaan Aset Senilai Rp2,77 Triliun ke Kementerian dan Lembaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *