Ekonomi Bisnis

Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Daring, OJK lalu Bank akan Blacklist Bandar

20
×

Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Daring, OJK lalu Bank akan Blacklist Bandar

Sebarkan artikel ini

Jakarta -Kepala Eksekutif Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Dian Ediana Rae menyatakan hingga ketika ini perbankan sudah pernah membekukan 6.056 account yang mana terlibat perjudian daring. Selain itu, OJK juga memohonkan perbankan menuntup akun dengan customer identification file (CIF) atau data pengguna yang digunakan sama.

Menurut Dian otoritas juga perbankan akan berperan lebih besar keras lagi untuk mereka itu yang mana terbukti melakukan pelanggaran yakni bandar serta fasilitator. OJK serta perbankan menurut Dian, akan memasukkan para bandar ini dalam daftar larangan. “Mereka tidak ada boleh lagi membuka account pada bank,” kata beliau pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, 8 Juli 2024.

Dian berharap sanksi yang disebutkan akan jadi unsur pengingat bagi siapa belaka yang ingin terlibat judi online. Jika dikeluarkan dari sistem keuangan indonesia, ia yakin bandar bukan akan beroperasi atau melakukan kegiatannya dengan normal.

Sebelum satuan tugas atau satgas pemberantasan judi daring terbentuk, OJK, sebetulnya sudah ada melakukan langkah-langkah pemblokiran. Saat ini, langkah pemberantasan menurut Dian makin terkoordinasi. “Sehingga kami sanggup menyembunyikan segala jalur kemungkinan yang mana menopang kegiatan perjudian online ini,” ujarnya.

Bulan lalu, OJK mengirim surat terhadap bank-bank untuk meningkatkan kekuatan sistem pengawasan terhadap operasi perjudian kemudian klien yang dimaksud melakukan jual beli rekening. Pada Senin, 8 Juli 2024, OJK juga menyelenggarakan rapat koordiasi dengan pimpinan perbankan untuk melakukan konfirmasi langkah penanganan lebih lanjut sistematis.

Ia berharap bank mengoptimalkan pengaplikasian teknologi informasi pada mengidentifikasi pelaku. Bank diminta menetapkan profil risiko serta mengembangkan paremeter deteksi dengan sistem antifraud. “Karena kegiatan jutaan per hari di bank-bank, tentu sistem IT ini yang jadi andalan ke depan,” kata dia.

Hingga Juni 2024, OJK juga telah dilakukan memohonkan bank memblokir 7000 account yang dimaksud terindikasi terlibat. Bank terus melakukan pemetaan atau profiling. Namun jual beli tabungan masih sulit dideteksi dari awal. Sehingga, ia berharap pihak bank lebih besar menonjolkan edukasi untuk calon pelanggan kemudian penduduk secara umum.

BNI Blokir Rekening yang dimaksud Terindikasi Transaksi Judi Online

Artikel ini disadur dari Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Daring, OJK dan Perbankan akan Blacklist Bandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *