Berita

Kasus Peredaran Penyelesaian Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

23
×

Kasus Peredaran Penyelesaian Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Peredaran Penyelesaian Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga khalayak berubah menjadi dituduh di perkara peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis. Para pelaku mendapatkan obat yang dimaksud dari China dan juga menjualnya melalui media sosial.

“Modus operandinya mengedarkan materi kimia obat berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport dari China dipasarkan melalui media sosial,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa pada Gedung Bareskrim Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (22/7/2024).

“Yang berhasil kita ungkap sebanyak-banyaknya 959 botol kemudian 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual,” sambungnya.

Mukti juga tak menampik bahwa obat perangsang yang dimaksud kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.

“Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang digunakan sesama jenis,” katanya.

Adapun para terperiksa adalah RCL selaku importer poppers pada Bekasi Utara, P selaku importer poppers dalam Banten, dan juga MS selaku rekan kerja P.

“Untuk tindakan hukum obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, kemudian MS,” katanya.

Selain itu, inisial E lalu L merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari China.

Artikel ini disadur dari Kasus Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *