Berita

Kejagung Bongkar Peran Helena Lim juga Harvey Moeis di Dugaan Korupsi Timah

25
×

Kejagung Bongkar Peran Helena Lim juga Harvey Moeis di Dugaan Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Kejagung Bongkar Peran Helena Lim juga Harvey Moeis dalam Dugaan Korupsi Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan persoalan hukum korupsi timah ke Kejari Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel), dengan terdakwa crazy rich, Helena Lim lalu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis . Kejagung pun membeberkan peran keduanya pada tindakan hukum tersebut.

“Perlu kami komunikasikan kedudukan terdakwa HM (Harvey Moeis) selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat kemudian melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sejenis sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB juga PT TN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Awal Minggu (22/7/2024).

Menurutnya, dari kerja sejenis itu, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV yang disebutkan untuk diserahkan terhadap PT QSE, yang tersebut difasilitasi terperiksa Helena Lim selaku menejer PR QSE. Modusnya, seolah-olah pemberian corporate social responsibility untuk selanjutnya diserahkan untuk setiap-tiap terperiksa lainnya.

“Sedangkan terkait pasal sangkaan, sebagaimana yang telah rekan media ketahui, selain Pasal 2 dan juga 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, juga dikenakan Pasal 3 kemudian Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, pada dugaan korupsi timah tahun 2015-2022 yang disebutkan penyidik Jampidsus Kejagung RI memaparkan pelimpahan tahap dua merupakan dituduh lalu barang bukti ke Kejari Jaksel, pada Awal Minggu (22/7/2024).

Penyerahan itu merupakan tanggung jawab penyidik di rangka memenuhi maksud Pasal 139 KUHAP.

“Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan juga formalitas terdakwa kemudian barang bukti. Itu yang digunakan dimaksudkan supaya pada penanganan perkara ini tentu tiada ada error inpersona maupun inobjektif,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari Kejagung Bongkar Peran Helena Lim dan Harvey Moeis dalam Dugaan Korupsi Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *