JAKARTA – Cinta terlarang antara mertua dan juga menantu yang tersebut sempat viral, Rihanah dengan Rozi Bin Sukari berujung penjara. Hukuman penjara terhadap Rozi lebih besar lama dari Rihanah.
Kasus yang disebutkan tuntas juga keduanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), keduanya telah lama dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan juga Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ pada putusan tersebut, dikutipkan Kamis (23/5/2024).
Tak cuma Rozi, Rihanah dijatuhi hukuman delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.
Keduanya diyakini hakim bersalah yang mana terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan langkah pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana di dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun demikian, dari informasi yang tersebut dihimpun, pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk rute eksekusinya mengawaitu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, perkara dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki putaran baru. Polisi menetapkan RZ (22) kemudian RH (42) terperiksa perkara perzinahan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri terperiksa berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ lalu ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan Pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dimaksud dikerjakan oleh dua khalayak yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan juga diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan juga dikerjakan berhadapan dengan dasar suka sebanding suka.
Artikel ini disadur dari Cinta Terlarang Mertua dan Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah