Internasional

Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan KasusKorupsi Tol MBZ

30
×

Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan KasusKorupsi Tol MBZ

Sebarkan artikel ini
Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan KasusKorupsi Tol MBZ

JAKARTA – Kasus perkembangan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dinilai sebagai korupsi kebijakan. Sebab, dikerjakan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, sehingga mutu bangunan pada bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kelihatannya rancangan korupsi sudah ada lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka itu sudah ada bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga telah diatur. Hal ini namanya kebijakan,” kata pengamat kebijakan umum Trubus Rahadiansyah, Awal Minggu (27/5/2024).

Saat bersaksi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, di antaranya nilai pekerjaan, sudah ada ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.

Di sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, pada kesaksinya di pengadilan mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya persyaratan tegangan kemudian kondisi lendutan, berdasarkan hasil pengujian menghadapi 75 sampel beton. PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya bangunan bagian melawan jalan tol.

Trubus pun meminta-minta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang tersebut mengusut tindakan hukum ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang tersebut mencuat. Salah satunya proyek fiktif.

Ketika bersaksi, eks Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengakui sempat diminta memproduksi proyek fiktif terkait Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan yang disebutkan muncul setelahnya BPK menemukan sejumlah permasalahan di pengerjaan Tol MBZ.

“Saya berharap pihak-pihak yang mana disebut namanya, seperti BPK, salah satu yang tersebut terlibat, didalami. BPK ini kan berkali-kali disebut namanya. Qosasi disebut, MBZ disebut, Yasin Limpo disebut juga. Itu salah satu contoh. Artinya, saya harapkan nanti semua yang mana terlibat diusut tuntas,” sambungnya.

Menurut Trubus, fakta persidangan dapat dimanfaatkan Kejagung untuk penelusuran tambahan jauh. “Putusan persidangan ini sebagai alat bukti untuk penyelidikan berikutnya,” imbuh Trubus.

Dalam perkara ini, Kejagung setidaknya sudah pernah menetapkan empat terperiksa juga seluruhnya menjadi terdakwa oleh sebab itu sudah ada berproses pada pengadilan. Mereka adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; kemudian Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Akibat ulahnya, negara ditaksir merugi Rp510 miliar. Djoko dkk lantas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini disadur dari Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan KasusKorupsi Tol MBZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *