Ekonomi Bisnis

Aliansi Korban Minta Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Indosurya

20
×

Aliansi Korban Minta Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Indosurya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Aliansi individu yang terjebak koperasi Indosurya memohonkan Mahkamah Agung serta aparat penegak hukum menolak permohonan peninjauan kembali atau PK terdakwa perkara tersebut. Perwakilan korban, Teddy Adrian, mengaku khawatir permohonan akan diterima, “Jika itu terjadi, bisa saja menyebabkan kemarahan juga kesedihan dari 23 ribu korban,” ucapannya pada pernyataan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.

Teddy mengatakan, merekan sempat lega dengan putusan kasasi Makamah Agung yang mana memvonis bersalah direktur utama serta direktur keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya lalu June Indria. Namun mereka itu gamang akibat salah individu terdakwa yakni June Indria mengajukan permohonan PK dengan nomor perkara 878 PK/Pid.Sus/2024.

Selain menolak PK, para korban koperasi Indosurya juga berharap para penegak hukum melelang aset sitaan yang tersebut sebagai 202 properti juga 180 unit mobil. Teddy berharap penegak hukum mampu memulihkan hasil pelelangan untuk korban.

Nilai pelelangan semua aset pun menurut Teddy masih terpencil dari cukup lantaran kemungkinan berbagai aset yang digunakan nilainya menurun. Sementara total kerugian yang digunakan menimpa para penderita berkisar Rupiah 16 triliun.

Ia percaya pejabat yang digunakan berwenang dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan. “Sehingga pada akhirnya perkara ini dapat diselesaikan dengan baik juga hak hak para individu yang terjebak sanggup dipulihkan,” ujarnya.

Perkara Indosurya telah terjadi bergulir sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri dalam 2020. Pada 16 Mei 2023, Henry Surya divonis penjara 18 tahun lalu denda Mata Uang Rupiah 15 miliar subsider 8 bulan dalam tingkat kasasi. Selain itu, June Indria divonis 14 tahun penjara dan juga denda Simbol Rupiah 12 miliar subsider 6 bulan.

Dalam laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, pengajuan peninjauan kembali masuk pada Mulai Pekan 20 Mei 2024 dengan nomor perkara 878 PK/Pid.Sus/2024, menghadapi nama pemohon June Indria. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari June Indria terkait pengajuan peninjauan kembali. Tempo kesulitan menghubungi pihak Jane lalu kuasa hukum.

Kejagung Eksekusi Uang Rampasan Bos Indosurya Simbol Rupiah 39,5 Miliar

ILONA ESTHERINA | EKA YUDHA

Artikel ini disadur dari Aliansi Korban Minta Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Indosurya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *