Berita

Tito Karnavian Pastikan pemilihan kepala daerah Serentak Digelar 27 November 2024

41
×

Tito Karnavian Pastikan pemilihan kepala daerah Serentak Digelar 27 November 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan gubernur serentak diselenggarakan pada November 2024. Ia menyatakan tak ada pembaharuan pelaksanaan ke September.

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada ada perubahan. Tetap 27 November 2024,” kata Tito di dalam Kantor KPU RI, Ibukota Kamis, 2 Mei 2024.

Dia menyatakan sebelumnya memang sebenarnya ada wacana yang muncul untuk mempercepat penyelenggaraan Pilkada. Wacana itu muncul agar kepala area terpilih nantiknya tak terpencil dari pelantikan presiden yaitu pada 20 Oktober 2024.

“Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan,” jelasnya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi serta sinkronisasi antara kegiatan pusat, provinsi, kabupaten/kota mirip selama lima tahun. Oleh sebab itu, percepatan yang dimaksud diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

“Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala area baru sebagian besar sudah ada bisa saja dilantik,” kata Tito.

Kendati demikian, pasca mengamati dinamika yang tersebut ada, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai inovasi jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Tidak ada potensi (pilkada maju). Saya telah tegaskan bahwa pilkada tidak ada berubah tanggalnya 27 November,” ujar dia.

Sebelumnya anggota KPU RI Idham Holik mengemukakan pemilihan kepala daerah serentak 2024 masih berjalan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024.

Dia menjelaskan bahwa belum ada inovasi pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Daerah Perkotaan menjadi Undang-Undang.

“Sampai pada waktu ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham pada Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan pengumuman serentak nasional pada Pemilihan Pemuka kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Perkotaan dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Nusantara dilaksanakan pada bulan November 2024.

Tak hanya saja itu, Idham mengemukakan KPU juga telah lama menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan juga jadwal pemilihan serentak nasional di dalam mana pelaksanaan pemungutan pengumuman pemilihan gubernur Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, demikian telah kami tetapkan sesuai dengan norma yang dimaksud berlaku,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *