Ekonomi Bisnis

Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton ke 2024, Berikut Rinciannya

30
×

Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton ke 2024, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton ke 2024, Berikut Rinciannya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi berubah menjadi 9,55 jt ton pada 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi kemudian Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk berubah menjadi 9,55 jt ton atau meningkat dari yang tersebut nomor sebelumnya, yakni 4,7 jt ton. Adapun alokasi subsidi ditujukan terhadap tiga jenis pupuk, yaitu urea, NPK, serta organik.

“Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, serta sebaran provinsi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang mana merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi kebijakan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dimaksud dikutip, Kamis (2/5/2024).

Jika dilihat lebih tinggi rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebanyak-banyaknya 4.634.626 ton, pupuk NPK 4.415.374 ton di antaranya pupuk NPK formula khusus, kemudian pupuk organik 500.000 ton. Baca Juga: Anggaran Tambahan Pupuk Subsidi Rp14 Trilyun Belum Cair, Pasokan Aman?

Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tersebut melakukan bisnis tani subsektor flora pangan (padi, jagung, serta kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, kemudian bawang putih).

Lalu, perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan juga kopi) dengan luas lahan yang dimaksud diusahakan maksimal 2 hektar, di antaranya di dalamnya petani yang tersebut tergabung pada Lembaga Publik Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aturan yang tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di dalam lahan sawah dengan zat C organik kurang dari 2 persen.

Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
с. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Bagi petani yang dimaksud ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah lama diatur oleh Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi kemudian Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Industri Pertanian.

Di mana, pada Pasal 3 Ayat 5 yang tersebut berbunyi petani harus tergabung pada kelompok tani lalu terdaftar di elektronik rencana definitif keinginan kelompok (e- RDKK). Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif permintaan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, petani yang tersebut belum mendapatkan alokasi bisa jadi menginput pada rute pendaftaran di dalam empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

Artikel ini disadur dari Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024, Berikut Rinciannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *