Ekonomi Bisnis

Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah serta PHK Sepihak

32
×

Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah serta PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini
Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan juga PHK Sepihak

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku punya komitmen yang sebanding dengan aspirasi para pekerja/buruh masalah upah atau gaji, yaitu menolak perusahaan memberikan upah terjangkau terhadap para pekerja.

Sebab kesulitan upah berubah menjadi salah satu indikator kesejahteraan para pekerja yang digunakan di dalam hilirnya berkaitan erat dengan produktivitas para pekerja.

“Kami mendengar tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh, saya kira komitmen kami, Kemnaker, sejenis dengan komitmen pekerja/buruh, kami menolak upah murah,” ujar Ida Fauziyah pada perayaan Hari Buruh, Ibukota Utara, Rabu (5/1/2024).

Selain upah murah, Ida juga menolak adanya PHK sepihak yang ketika ini masih berubah menjadi isu pada lingkungan pekerja/buruh, khususnya di dalam era perekonomian yang tersebut masih di pemulihan pasca pandemi dan juga terdampak konflik geopolitik pada waktu ini.

“Kami juga menolak PHK sepihak dan juga kami wujudkan itu mulai dari penerapan Kepmen Hubungan Industrial Pancasila, kami memohonkan semua serikat pekerja buruh juga manajemen perusahaan untuk dipedomani hubungan industrial pancasila,” sambung Ida.

Menurut ia pada Kepmen Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila setidaknya memberikan rekomendasi untuk perusahaan di membina hubungan industrial yang harmonis terhadap para pekerja.

Lebih lanjut, Kepmenaker yang disebutkan mencakup 6 prinsip serta 2 azas di mewujudkan hubungan industrial. Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan sama-sama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, lalu pemerintah, kedua adanya kerjasama antara pekerja/buruh kemudian entrepreneur sebagai mitra yang dimaksud saling membutuhkan, ketiga adanya hubungan fungsional serta pembagian tugas, keempat mengutamakan falsafah kekeluargaan, kelima menciptakan ketenangan mencoba serta ketentraman bekerja, keenam peningkatan kesejahteraan.

Adapun 2 azas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan serta gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat kemudian 6 sub asas kekeluargaan kemudian gotong royong.

“Saya kira tuntutan (para buruh) itu pasti bertentangan nilai-nilai pancasila (seperti upah diskon hingga PHK sepihak),” kata Ida.

Setidaknya ada 9 isu umum yang dimaksud dibawa oleh serikat buruh pada perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Upah minimum yang digunakan kembali pada konsep upah murah
2. Faktor outsourcing seumur hidup, sebab tidak ada ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur pada Peraturan Pemerintah
3. Tentang kontrak yang tersebut berulang-ulang, bahkan mampu 100 kali kontrak
4. Pesangon yang dimaksud murah
5. Tentang PHK yang mana dipermudah alias easy hiring easy firing
6. Pengaturan jam kerja yang digunakan fleksibel
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak ada adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang mana akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
8. Tenaga kerja asing, pada Perpu yang dimaksud menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Artikel ini disadur dari Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *