Ekonomi Bisnis

SPBU Pertamina Wajib Jual Pertalite, DPR: Jangan Mbalelo

34
×

SPBU Pertamina Wajib Jual Pertalite, DPR: Jangan Mbalelo

Sebarkan artikel ini
SPBU Pertamina Wajib Jual Pertalite, DPR: Jangan Mbalelo

JAKARTA – DPR memohon setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina wajib menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis Pertalite. Pasalnya, banyak SPBU Pertamina yang telah tiada memasarkan BBM bersubsidi yang dimaksud padahal tidaklah ada inovasi aturan distribusi BBM bersubsidi.

“Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini telah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina kemudian SPBU tak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini. Jangan mbalelo menghadapi penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih tinggi baik dicabut hanya izinnya,” ujar Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto di pernyataannya, Rabu (1/4/2024).

Dia mendesak terhadap Pertamina wajib melayani pelanggan BBM jenis Pertalite. eksekutif harus menindak tegas pihak SPBU yang tak mendistribusikan BBM jenis Pertalite, lantaran BBM penugasan pemerintah untuk Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi keperluan masyarakat.

Mulyanto menyampaikan revisi aturan pembatasan Pertalite belum diterbitkan Presiden Jokowi.
Saat ini regulasi untuk pembatasan distribusi Pertalite masih mirip jangan menghapus BBM jenis Pertalite untuk menurunkan jumlah keseluruhan distribusi.

“Tidak ada kebijakan pemerintahan untuk menghapus BBM jenis Pertalite. Jadi Pertamina, sebagai operator, jangan mendahului otoritas sebagai regulator, dengan tidak ada mendistribusikan BBM penugasan,” jelasnya.

Menteri Tenaga lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih menanti presiden. Target revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 masalah distribusi BBM ditargetkan selesai Juni 2024. Melalui revisi yang disebutkan diharapkan penyaluran BBM bersubsidi lebih besar tepat sasaran.

Artikel ini disadur dari SPBU Pertamina Wajib Jual Pertalite, DPR: Jangan Mbalelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *