Ekonomi Bisnis

Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

33
×

Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

JAKARTA – Menteri Koperasi dan juga Usaha Kecil dan juga Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengakses pernyataan terkait kabar pelarangan warung Madura yang mana tak boleh menerbitkan 24 jam. Ia menegaskan bahwa aturan yang disebutkan tidaklah ada.

“Jadi saya mau luruskan, kami pastikan lalu menjamin tidak ada ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kemenkopukm untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Hal ini tak ada,” jelasnya pada konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah lama melakukan pengecekan terharap Peraturan Daerah Daerah Klungkung No 13/2018 kemudian menemukan bukan ada aturan yang dimaksud membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.

Ia pun mengungkapkan bahwa tak seperti kabar yang dimaksud beredar, pada Perda yang disebutkan justru mengatur jam operasional retail modern, juga Kemenkopukm akan menjamin semua Perda baik di dalam tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.

“Sejalan dengan Peraturan eksekutif Nomor 7 tahun 2021, Kemenkopukm juga terus berjanji melindungi warung milik rakyat dari ekspansi retail modern. Kami terus memacu agar retail modern juga memberikan ruang bisnis bagi para pelaku UMKM lokal,” ujarnya.

Menteri Teten menambahkan bahwa telah dilakukan mengevaluasi pernyataan pejabat Menkop UKM agar berhati-hati di berbicara. Dia tak ingin kehebohan ini terulang kembali sehingga memproduksi gaduh masyarakat.

“Kami sudah ada mengevaluasi pernyataan pejabat Menkopukm yang mana diambil media agar hari ini harus hati-hati tak boleh terulang lagi lantaran Kemnkop UKM harus jelas berpihak pada UMKM,” tandasnya.

Artikel ini disadur dari Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *