Berita

Penerangan KPU perihal Caleg Terpilih juga Anggota Legislatif yang Ikut pemilihan kepala daerah 2024

30
×

Penerangan KPU perihal Caleg Terpilih juga Anggota Legislatif yang Ikut pemilihan kepala daerah 2024

Sebarkan artikel ini
Penerangan KPU perihal Caleg Terpilih juga Anggota Legislatif yang digunakan Ikut pemilihan kepala wilayah 2024

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, kalau caleg terpilih di pemilihan 2024 tak penting mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di dalam pemilihan gubernur 2024 . Hasyim menegaskan, yang dimaksud wajib mudur itu ialah beliau yang digunakan ketika ini berstatus sebagai anggota legislatif.

“Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim di keterang dikutip, Hari Sabtu (11/5/2024).

Sebagai contoh kata Hasyim, jikalau anggota legislatif hasil pemilihan raya 2019 lalu beliau tiada nyaleg ataupun nyaleg di dalam Pemilihan Umum 2024, maka harus mundur jadi kursi jabatan legislatifnya apabila ingin berkontestasi dalam pilkada. Sebab caleg yang dimaksud status adalah anggota legislatif.

Sementara jikalau manusia yang mana menang di dalam Pileg 2019 kemudian juga pemilihan raya 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya ke pemilihan raya 2019. Namun yang digunakan bersangkutan tiada wajib mundur dari jabatan yang tersebut akan didapatkan hasil pemilihan 2024 sebab statusnya masih calon terpilih.

“Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilihan raya 2019 kemudian nyaleg pemilihan raya 2024 kemudian terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang mana sekarang diduduki, kemudian tak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim.

Dia menegaskan, kalau calon terpilih itu yang tersebut bukan wajib mengundurkan diri, lantaran belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. Calon anggota legislatif terpilih menurutnya bisa jadi dilantik belakangan.

“Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak. Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah pada pilkada),” ujarnya.

Hasyim juga mengatakan, Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK di bilangan bulat [3.13.1] terdapat frasa, apabila telah lama dilantik secara resmi berubah menjadi anggota legislatif.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD terpilih yang tersebut mencalonkan diri sebagai kepala wilayah untuk menciptakan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila sudah pernah dilantik secara resmi berubah jadi anggota DPR, anggota DPD dan juga anggota DPRD apabila kekal mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi pertimbangan putusan MK itu.

Artikel ini disadur dari Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih dan Anggota Legislatif yang Ikut Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *