Berita

Sebut Penyusunan Draf Revisi UU Penyiaran Tidak Cermat, IJTI: Mengancam Kebebasan Pers

28
×

Sebut Penyusunan Draf Revisi UU Penyiaran Tidak Cermat, IJTI: Mengancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Sebut Penyusunan Draf Revisi UU Penyiaran Tidak Cermat, IJTI: Mengancam Kebebasan Pers

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesi (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran baik dari sisi rute penyusunan maupun substansi. Diketahui, eksekutif dengan DPR berencana merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Rencana ini telah lama memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang mana merupakan inisiasi dari DPR sudah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.

“Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidaklah cermat serta berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak ada melibatkan beraneka pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers,” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan di keterangannya, Hari Sabtu (11/5/2024).

Herik menyebutkan, pada draf revisi UU Penyiaran terdapat banyak pasal yang berubah menjadi perhatian khusus bagi IJTI. Pertama, Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

“IJTI memandang pasal yang disebutkan sudah memunculkan sejumlah tafsir juga membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi?” ungkapnya.

“Selama karya yang disebutkan memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan juga data yang dimaksud benar, dibuat secara profesional serta semata-mata untuk kepentingan rakyat maka tiada boleh ada yang tersebut melarang karya jurnalistik investigas disiarkan ke televisi,” sambung Herik.

Secara substansi, kata Herik, pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi ke televisi bisa jadi diartikan sebagai upaya intervensi serta pembungkaman terhadap kemerdekaan pers pada Tanah Air.

Upaya yang disebutkan tentu sebagai suatu ancaman penting bagi hidup pers yang berada dalam dibangun dengan dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya saja itu, dikhawatirkan revisi UU Penyiaran akan berubah jadi alat kekuasan dan juga kebijakan pemerintah oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional serta berkualitas.

Pasal lainnya yang mana bermetamorfosis menjadi perhatian khusus, lanjut Herik, yakni Pasal 50 B Ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran kemudian Konten Siaran yang digunakan mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, juga pencemaran nama baik.

Artikel ini disadur dari Sebut Penyusunan Draf Revisi UU Penyiaran Tidak Cermat, IJTI: Mengancam Kebebasan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *