Berita

Perludem Kritisi KPU perihal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur apabila Maju pemilihan kepala daerah 2024

26
×

Perludem Kritisi KPU perihal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur apabila Maju pemilihan kepala daerah 2024

Sebarkan artikel ini
Perludem Kritisi KPU perihal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur apabila Maju pemilihan kepala area 2024

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilihan Umum lalu Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang mana menyampaikan calon legislatif (caleg) terpilih yang tersebut ingin forward di Pemilihan Kepala Daerah 2024 bukan wajib mundur. KPU dianggap sudah mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Manajer Inisiatif Perludem, Fadli Ramadhanil menegaskan sudah ada ada putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menyebabkan prasyarat bagi caleg yang digunakan hendak maju di pemilihan kepala daerah 2024. Salah satunya, kata Fadli, caleg terpilih wajib mundur bila telah ditetapkan bermetamorfosis menjadi calon kepala area (cakada).

“Caleg terpilih yang digunakan mencalonkan diri di pilkada, diperintahkan oleh MK terhadap KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau di kedudukannya telah ditetapkan jadi calon kepala daerah, setelah itu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif telah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu,” ujar Fadli ketika dihubungi, Hari Jumat (10/5/2024).

Fadli menegaskan caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota Parlemen bila sudah ada ada ketetapan sebagai kontestan pilkada. Ia menegaskan kewajiban caleg terpilih harus mundur ketika penetapan sebagai kontestan pilkada.

“Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika ia telah jadi calon kepala area lalu telah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur. Jadi sequen waktu yang tersebut diperlukan diperhatikan adalah penetapan jadi calon lalu jadwal pelantikan sebagai aleg terpilih,” ucapnya.

Menurutnya, kewajiban caleg terpilih baik DPR, DPRD, atau DPD tak dapat disamaratakan. “Untuk anggota DPR terpilih misalnya, pelantikan jatuh 1 Oktober 2024. Penetapan calon kepala wilayah kan sebelum itu,” ucapnya.

“Jadi anggota DPR terpilih yang digunakan berubah menjadi calon kepala daerah, wajib mundur sewaktu sudah ada dilantik 1 Oktober 2024. Begitu pula bagi anggota DPRD yang digunakan jadwal pelantikannya beragam. Maka harus ada kondisi pernyataan yang mana wajib dibuat KPU seperti putusan MK. Jadi tak bisa jadi disamakan untuk semua aleg terpilih,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih yang tersebut ingin maju di pemilihan kepala daerah 2024 tak wajib mundur dari jabatannya.

“Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).

Artikel ini disadur dari Perludem Kritisi KPU soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *