Berita

Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

25
×

Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA – Nusantara miliki regulasi halal terbaik di dunia demi melindungi warga negaranya agar tidaklah mengonsumsi barang yang tersebut tiada halal. Ada UU No 33 Tahun 2014 yang digunakan dalam dalamnya terdapat Pasal 4 ayat 1 yang mana berbunyi semua barang yang mana masuk juga beredar dalam Indonesi wajib bersertifikasi halal.

Menurut Penggagas Indonesi Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus bermetamorfosis menjadi ketentuan yang digunakan bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang dimaksud merupakan inovasi dari ketentuan semula bersifat voluntary (sukarela).

UU Pemastian Barang Halal disahkan pada 17 Oktober 2024 yang berarti pada Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang mana cukup lama untuk sebuah Undang-Undang.

Dalam pelaksanaannya UU No 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali inovasi mulai dari UU Cipta Kerja hingga berubah menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasca melalui Perppu.

Demikian juga, Peraturan pemerintahan sebagai Peraturan Pelaksanaan UU yang disebutkan sudah pernah diubah dari PP No 31 Tahun 2019 bermetamorfosis menjadi PP No 34 Tahun 2021 kemudian ketika ini masih pada serangkaian pembaharuan yang mana ketiga kalinya.

Keadaan seperti ini kerap memunculkan kerumitan pada implementasi, khususnya bagi pelaku UMKM. Warga dan juga akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang tersebut terus berubah. Belum lagi mitra dagang internasional juga lembaga halal negara-negara mitra.

“Kita pun tak heran di mana pemberlakuan UU yang disebutkan ditunda lantaran kurang siapnya globus bisnis lalu pemerintah melaksanakan ketentuan yang digunakan telah berubah menjadi keharusan,” kata Ikhsan, hari terakhir pekan (17/5/2024).

Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi akan berdampak pada keadaan psikologis maupun sosiologis masyarakat juga pelaku usaha yang digunakan berubah jadi semakin kurang greget untuk melakukan sertifikasi halal.

“Bila berjalan ditunda 10 tahun pun kekal tidaklah menciptakan pelaku usaha melakukan kewajibannya, sebab bermacam kesulitan termasuk permasalahan permodalan lalu pangsa yang tidaklah menyokong pelaku UMKM,” ujar Ikhsan yang juga Wakil Sekjen MUI ini.

Artikel ini disadur dari Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *