Berita

Rumah Adik SYL dalam Makassar Digeledah, Dokumen serta Barang Elektronik Diamankan KPK

50
×

Rumah Adik SYL dalam Makassar Digeledah, Dokumen serta Barang Elektronik Diamankan KPK

Sebarkan artikel ini
Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah, Dokumen dan juga Barang Elektronik Diamankan KPK

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang digunakan berlokasi pada Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Daerah Perkotaan Makassar, Kamis (16/5/2024). Penggeledahan yang dimaksud terkait penyidikan dugaan aksi pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Diduga, rumah yang dimaksud milik adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. “Tim Penyidik, kemarin (16/5) sudah pernah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan disalah satu rumah kediaman yang digunakan beralamat dalam Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Daerah Perkotaan Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui penjelasan tertulisnya, hari terakhir pekan (17/5/2024).

Ali menjelaskan, dari giat yang dimaksud penyidik mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan dinilai dapat menerangkan pengusutan persoalan hukum dugaan TPPU yang dikerjakan SYL. Penggeledahan dilaksanakan selama 6 jam juga penyidik menyebabkan dua koper dari di rumah tersebut.

“Diperoleh antara lain sebagai dokumen kemudian barang elektronik yang mana dapat mengungkap perbuatan dari dituduh SYL,” ujar Ali.

Dia menambahkan, kelompok penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan juga pada waktu penggeledahan pun turut disaksikan dengan segera diantaranya dari pihak RT lalu RW setempat. “Analisis lanjutan segera dikerjakan untuk dijadikan sebagai barang bukti pada berkas perkara penyidikan,” ucapnya.

Terkait TPPU SYL, KPK baru cuma melakukan penyitaan terhadap rumah mewah pada Makassar yang diduga milik eks Menteri Pertanian itu. Rumah mewah yang mana berlokasi dalam wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Pusat Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.

SYL beserta Kasdi Subagyono juga Muhammad Hatta pada waktu ini berubah menjadi terdakwa di tindakan hukum dugaan pemerasan juga gratifikasi. Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai terdakwa persoalan hukum TPPU.

“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 juga atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di dalam Gedung KPK, Jakarta, hari terakhir pekan 13 Oktober 2023.

Artikel ini disadur dari Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah, Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *